Polri Apps
banner 728x90

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9/24). (Dok; Kompas.com)

Jakarta, Owntalk.co.id – Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa malam (10/9/2024), Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang pada tahun 2025 jika pemenangnya adalah kotak kosong.

Kesepakatan ini merupakan langkah sementara yang masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja mendatang, yang dijadwalkan pada 27 September 2024.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa aturan ini sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang penanganan daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.

“Secara bersama kita menyetujui penyelenggaraan kembali Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota pada tahun berikutnya, yakni 2025, jika kotak kosong menang,” ujar Doli.

Rapat lanjutan yang melibatkan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP akan memperdalam pembahasan terkait penyelenggaraan Pilkada ulang.

Salah satu fokus utama adalah mengenai aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur Pilkada dengan satu pasangan calon.

Kondisi ini bisa memicu munculnya fenomena “kotak kosong,” di mana calon tunggal melawan pilihan “kotak kosong” sebagai simbol tidak ada kandidat yang dianggap layak oleh pemilih.

Anggota KPU RI, Idham Holik, sebelumnya menjelaskan bahwa ada dua alternatif solusi jika kotak kosong menjadi pemenang. Alternatif pertama adalah penyelenggaraan Pilkada ulang pada tahun berikutnya, yaitu 2025.

Opsi ini memungkinkan daerah segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

“Ini sejalan dengan tujuan Pilkada, yaitu sebagai aktualisasi kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin mereka secara langsung,” kata Idham.

Alternatif kedua yang diusulkan adalah menunjuk penjabat kepala daerah yang dipilih oleh Pemerintah Pusat hingga Pilkada serentak berikutnya sesuai dengan jadwal yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015, yang mengatur Pilkada setiap lima tahun sekali.

Opsi ini lebih mengedepankan prinsip keserentakan dalam penyelenggaraan Pilkada di seluruh Indonesia.

“Pilihan ini menekankan pentingnya menjaga desain keserentakan Pilkada sebagai upaya untuk menyelaraskan tata kelola pemerintahan di semua daerah,” tambah Idham.

Rapat Komisi II DPR RI yang membahas Pilkada dengan fenomena kotak kosong ini menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga pemilu untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan sesuai dengan undang-undang.

Meskipun diskusi ini masih bersifat sementara, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa ada upaya serius dalam menjaga hak pilih rakyat, terutama ketika calon tunggal mendominasi pemilihan kepala daerah.

Dengan adanya alternatif Pilkada ulang atau penunjukan penjabat, diharapkan setiap daerah dapat tetap memiliki pemimpin yang sah sesuai aspirasi rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *