Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut diterbitkan sebagai perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak, terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Diantara ketentuan dalam PP tersebut yaitu kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) di PP tersebut bentuk layanan publik yang komersial tersebut salah satu diantaranya ialah usaha tempat karaoke.
- Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak Karimun, Polres Siagakan Pleton Dalmas
- Kejari Karimun Ikuti Reviu Keuangan dan Pengawasan Kinerja di Batam
- Dewan Gerindra Jembatani Pelaku UMKM Sei Beduk Peroleh Tambahan Modal Usaha
- Kapolres Karimun Klarifikasi Dana Hibah Rp4,4 Miliar, Tegaskan Belum Digunakan
- Satria Ajak Masyarakat Karimun Maknai Harkitnas dengan Semangat Persatuan
Namun demikian aturan pemerintah tersebut saat ini dinilai masih membingungkan para pengusaha tempat hiburan seperti halnya karaoke. Diketahui bahwa saat ini tempat-tempat hiburan masih tengah bekerja keras, dalam upaya mempertahankan bisnisnya dari dampak pandemi Covid-19.
(Dodi)

