Jakarta, owntalk.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah, Akmal Malik menegur Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk memberikan pembinaan kepada Walikota Tanjungpinang, Rahmah.
Teguran itu terkait dengan kokosongan kursi wakil walikota Tanjungpinang.
Melalui Surat Nomor : 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk melakukan pembinaan kepada walikota Tanjungpinang serta memonitoring dan melakukan pendampingan terhadap proses pengisian wakil walikota Tanjungpinang agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
- Limbah Berbau Hantui Pantai Nongsa, Suryanto Minta DLH Batam Perketat Pengawasan
- Wartawan Diancam Saat Mengambil Foto Parit Menguning di Depan PT Arjuna Logam Industri
- H-7 Lebaran, DPRD Batam Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu
Kementrian dalam Negeri juga meminta agar Gubernur Kepri segera melaksanakan perintah surat itu dalam waktu secepatnya.
Surat dari Menteri Dalam Negeri itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang. (Hkl)

