Jakarta, owntalk.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah, Akmal Malik menegur Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk memberikan pembinaan kepada Walikota Tanjungpinang, Rahmah.
Teguran itu terkait dengan kokosongan kursi wakil walikota Tanjungpinang.
Melalui Surat Nomor : 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk melakukan pembinaan kepada walikota Tanjungpinang serta memonitoring dan melakukan pendampingan terhadap proses pengisian wakil walikota Tanjungpinang agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
- Atmosfer Membara Temenggung Abdul Djamal, Endipat Wijaya Puji Sportivitas Atlet Muda Kepri
- Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Lewat Restorative Justice, Tersangka Dan Korban Sepakat Berdamai
- Semarak Hari Kebaya Nasional 2026, PIKORI BP Batam Ajak Perempuan Lestarikan Budaya Bangsa
Kementrian dalam Negeri juga meminta agar Gubernur Kepri segera melaksanakan perintah surat itu dalam waktu secepatnya.
Surat dari Menteri Dalam Negeri itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang. (Hkl)

