Jakarta, owntalk.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah, Akmal Malik menegur Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk memberikan pembinaan kepada Walikota Tanjungpinang, Rahmah.
Teguran itu terkait dengan kokosongan kursi wakil walikota Tanjungpinang.
Melalui Surat Nomor : 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk melakukan pembinaan kepada walikota Tanjungpinang serta memonitoring dan melakukan pendampingan terhadap proses pengisian wakil walikota Tanjungpinang agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
- Tim Advokasi Setokok Desak Polda Kepri dan Polresta Barelang Transparan Tangani Bentrokan Berdarah
- Sekolah Merah Putih di Rempang Jadi Harapan Baru Anak Hinterland, Pendidikan Gratis Disiapkan hingga SMA
- Dasco: Buruh dan Pengusaha Masih Berbeda Pandangan, DPR Kejar RUU Ketenagakerjaan hingga Oktober
Kementrian dalam Negeri juga meminta agar Gubernur Kepri segera melaksanakan perintah surat itu dalam waktu secepatnya.
Surat dari Menteri Dalam Negeri itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang. (Hkl)

