Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak kepolisian untuk selektif dalam menerima laporan-laporan kasus UU ITE.
Tim pengkaji yang dibentuk tersebut tidak lepas dari arahan Jokowi terkait pelaksanaan UU ITE. Menurut Jokowi, jika UU ITE dengan pasal-pasal yang dianggap “karet” adalah masalah, maka perlu adanya revisi.
- Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Sadis ART Asal NTT di Batam
- Bidang Hukum PK NTT Batam Berang, Majikan Paksa ART Makan Kotoran Anjing dan Minum Air Kloset
- Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan: Gerindra Akan Kawal Kasus ART Sumba Sampai Tuntas
- Atasi Kemacetan Batam, Amsakar Achmad Prioritaskan Pembangunan Flyover Kepri Mall-Muka Kuning
- Kecelakaan Tragis di Barelang: Siswa SMPN 11 Batam Meninggal di Hari Ulang Tahunnya
Tim pengkaji UU ITE yang dibentuk tersebut melibatkan 3 Kementerian, diantaranya Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, kajian akan dilakukan di sejumlah pasal yang dinilsi sebagai pasal “karet”. Dan tim tersebut diberi waktu 2 hingga 3 bulan kemudian untuk menyampaikan laporannya.
Selama tim bekerja, penegak hukum diminta menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan.
Dodi