Jakarta, owntalk.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Kali ini, penyidik menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.
Penetapan status tersangka itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Suhermanto.
Ia menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Slamet Uliandi.
“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” katanya.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo disebut telah berlangsung sejak 2025 dan turut menyasar sejumlah tokoh lainnya.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik setelah Prabowo mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada Rabu (4/11/2026).
Penetapan tersangka terhadap Slamet Uliandi menambah babak baru dalam pengusutan perkara tersebut. Publik kini menantikan proses hukum selanjutnya serta pengungkapan secara menyeluruh mengenai dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut.

