Masyarakat Bisa Laporkan Anggota Polisi yang Ngevape

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan pers terkait kebijakan dan pengawasan terhadap personel Polri, didampingi sejumlah pejabat kepolisian di Mabes Polri.

Jakarta, Owntalk.co.id – Pengawasan terhadap perilaku anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini tidak hanya mengandalkan mekanisme internal institusi. Masyarakat juga diajak mengambil bagian dengan melaporkan personel kepolisian yang kedapatan melanggar aturan, termasuk larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, keterlibatan masyarakat merupakan bentuk pengawasan horizontal untuk memastikan setiap anggota Polri mematuhi ketentuan yang berlaku, baik saat menjalankan tugas maupun di luar kedinasan.

banner 728x90

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, Polri menyediakan empat saluran pengaduan resmi. Warga dapat memanfaatkan layanan telepon 110, QR Code Propam, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda, serta Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres.

Ajakan tersebut disampaikan Isir saat memberikan keterangan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, pengawasan masyarakat diperlukan untuk melengkapi sistem pengawasan yang selama ini telah berjalan di lingkungan kepolisian.

Polri sendiri memiliki mekanisme pengawasan struktural, fungsional, serta pengawasan melekat terhadap seluruh personelnya. Namun, partisipasi publik dinilai dapat memperkuat kontrol terhadap perilaku anggota di berbagai situasi.

Kebijakan larangan penggunaan vape bagi personel kepolisian tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 30 Oktober 2026 dan mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Penerbitan aturan ini merupakan langkah antisipasi Polri terhadap potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media untuk mengonsumsi narkotika dalam bentuk cair.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan tidak ragu memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran. Pengawasan publik diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga kedisiplinan, profesionalitas, dan integritas personel kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *