Batam, Owntalk.co.id – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Yusril Koto, yang disebut sebagai pimpinan LIRA Kepri, atas dugaan pengancaman terhadap seorang pengusaha di Batam.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin dini hari (19/10/2026) di kediaman Yusril di kawasan Jalan Sentai, Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan pemberitaan atau konten bernada negatif untuk menekan seorang pengusaha agar menyerahkan sejumlah uang.
Menurut keterangan kepolisian, Yusril diduga mengancam akan menaikkan pemberitaan negatif yang disebut tidak sesuai fakta mengenai usaha yang berkaitan dengan proyek pemerintah apabila permintaan uang tidak dipenuhi.
Sebaliknya, pemberitaan atau konten tersebut diduga akan diturunkan apabila uang yang diminta diberikan.
Dalam perkara ini, polisi menyebut uang yang diduga diterima secara bertahap mencapai sekitar Rp9 juta melalui transfer rekening.
Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan melalui penyidikan bersama antara Bareskrim Polri dan Polda Kepri untuk mendalami dugaan pengancaman yang dilaporkan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Yusril disangkakan melanggar Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum selanjutnya akan mendalami rangkaian peristiwa, dugaan permintaan uang, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan pemberitaan negatif sebagai sarana untuk menekan pihak lain demi memperoleh keuntungan ekonomi.

