Batam  

Anwar Anas Pimpin Pansus Revisi Perda Ketertiban Umum, DPRD Batam Mulai Pembahasan

Anwar Anas, Anggota DPRD kota Batam dari Fraksi Gerindra, Sekertaris Komisi 1 DPRD kota Batam.

Batam, Owntalk.co.id – DPRD Kota Batam resmi menetapkan Anwar Anas dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) dan Muhammad Fadhli, SH, dari Fraksi PAN-Demokrat-PPP sebagai Wakil Ketua Pansus pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2026), untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

banner 728x90

Pembentukan Pansus ini menjadi tahapan penting dalam upaya menyempurnakan regulasi yang mengatur ketertiban masyarakat, penataan ruang publik, hingga pelaksanaan kegiatan usaha di Kota Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Rapat turut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Ranperda perubahan kedua Perda Ketertiban Umum. Ia menilai berbagai masukan yang disampaikan anggota Dewan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi regulasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut Amsakar, perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan hasil evaluasi pelaksanaan regulasi sebelumnya, perkembangan kebutuhan masyarakat, persoalan yang muncul di lapangan, serta perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, penyempurnaan regulasi tersebut harus mampu memperjelas norma hukum, meminimalkan perbedaan penafsiran, dan memperkuat efektivitas penegakan peraturan daerah.

Amsakar juga menekankan bahwa penegakan ketertiban umum harus dilakukan secara tegas, adil, konsisten, profesional, dan tanpa diskriminasi. Penerapan sanksi perlu mempertimbangkan jenis pelanggaran, tingkat dampak yang ditimbulkan, serta aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

“Dalam pelaksanaannya, penegakan Peraturan Daerah tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah persuasif atau pencegahan, sosialisasi, edukasi, pembinaan, peringatan, dan tindakan korektif,” ujarnya.

Selain aspek penegakan hukum, pemerintah daerah juga menilai partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, bersih, dan nyaman. Penataan ruang publik, fasilitas umum, serta kegiatan usaha juga perlu dilakukan secara terencana dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Amsakar berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, dapat diterapkan secara efektif, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Setelah mendengarkan tanggapan wali kota, pimpinan rapat membacakan nama-nama anggota DPRD yang ditugaskan masing-masing fraksi untuk menjadi anggota Pansus. Rapat kemudian diskors selama lima menit agar anggota Pansus dapat bermusyawarah menentukan pimpinan.

Hasil musyawarah menetapkan Anwar Anas sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Fadhli, SH, sebagai Wakil Ketua Pansus. Penetapan tersebut selanjutnya disetujui oleh seluruh anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin meminta Pansus segera menyusun jadwal kerja dan memulai tahapan pembahasan. Ia mengingatkan agar proses pembahasan berjalan efektif dan terarah, mengingat DPRD juga memiliki sejumlah agenda pembahasan Ranperda lainnya.

Dengan terbentuknya kepemimpinan Pansus, pembahasan revisi Perda Ketertiban Umum diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme DPRD serta menghasilkan aturan yang mampu menjawab dinamika kehidupan masyarakat dan kebutuhan penataan Kota Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *