Batam  

Perselisihan Ketenagakerjaan PT CMIM Berakhir Damai, Mantan Karyawan Cabut Tuduhan dan Sampaikan Permohonan Maaf

Batam, Owntalk.co.id – Perselisihan hubungan industrial yang sempat mencuat antara mantan karyawan dan manajemen PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing (PT CMIM) akhirnya berakhir damai. Penyelesaian tersebut dicapai melalui mekanisme hubungan industrial yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan dituangkan dalam kesepakatan bersama pada 9 Juni 2026.

Melalui proses tripartit yang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Head of Human Resources Department PT CMIM bersama perwakilan perusahaan, Raden Belto, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati hak setiap pekerja untuk menyampaikan pendapat maupun keluhan. Namun demikian, pihak perusahaan menyayangkan sejumlah informasi dan tuduhan yang sebelumnya beredar melalui berbagai media karena dinilai telah menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan.

Menurut manajemen, permasalahan yang terjadi pada dasarnya merupakan perbedaan pemahaman terkait hubungan kerja dan proses administrasi ketenagakerjaan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia tanpa berkembang menjadi polemik di ruang publik.

Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), PT CMIM menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan investor, mitra usaha, pelanggan, pekerja, dan masyarakat. Perusahaan menilai informasi yang tidak akurat serta tuduhan yang tidak sesuai fakta dapat berdampak pada reputasi dan kredibilitas perusahaan.

PT CMIM juga membantah tudingan bahwa perusahaan menahan hak maupun kompensasi pekerja. Manajemen menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan, perpajakan, dan perizinan usaha.

Komitmen tersebut, menurut perusahaan, tercermin dari berbagai bentuk kepatuhan yang telah dijalankan, termasuk penghargaan sebagai Wajib Pajak Patuh yang pernah diterima dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kesempatan yang sama, mantan karyawan PT CMIM, Leyan Hartono, menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka kepada perusahaan, manajemen, serta pihak-pihak yang terdampak oleh pemberitaan sebelumnya.

Leyan mengakui bahwa permasalahan yang terjadi telah diselesaikan melalui mekanisme yang difasilitasi Disnaker Kota Batam. Ia juga menyampaikan penyesalan atas berbagai pernyataan dan informasi yang sebelumnya disampaikan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan persepsi negatif terhadap perusahaan.

Lebih lanjut, Leyan menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang pernah disampaikan maupun diberitakan sebelumnya terkait PT CMIM, termasuk mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem pengupahan, penggunaan tenaga kerja asing, struktur pembayaran perusahaan, hingga dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya, tidak terbukti kebenarannya dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Ia menyatakan mencabut serta mengklarifikasi seluruh pernyataan yang tidak sesuai fakta dan menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang ditimbulkan terhadap nama baik, reputasi, dan citra perusahaan.

Selain itu, Leyan juga menyampaikan apresiasi kepada PT CMIM yang telah memberikan kesempatan kerja selama kurang lebih tiga setengah tahun serta memenuhi hak-hak ketenagakerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri seluruh perselisihan dan tidak lagi memperpanjang polemik yang sebelumnya berkembang di ruang publik.

PT CMIM berharap penyelesaian dan klarifikasi terbuka ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Manajemen juga menegaskan bahwa seluruh permasalahan telah diselesaikan secara damai, transparan, dan tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

Dengan demikian, perselisihan antara PT CMIM dan mantan karyawannya dinyatakan selesai secara tuntas, final, dan ditutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version