Batam, Owntalk.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melaksanakan survei dan pemasangan tanda batas Kampung Tua Tanjung Uma pada Senin, 22 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi warga dengan BP Batam pada 11 Juni 2026 yang membahas kepastian batas wilayah Kampung Tua Tanjung Uma dan Bukit Timur.
Pelaksanaan survei dan pemasangan tanda batas ini berdasarkan surat undangan Nomor B-704/A3.1/KL.01/6/2026 yang ditandatangani Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Harlas Buana, pada 19 Juni 2026. Kegiatan akan dimulai pukul 08.30 WIB dengan titik kumpul di Masjid Nur Ilahi Tanjung Uma dan melibatkan unsur BP Batam, Pemerintah Kota Batam, BPN Kota Batam, kecamatan, kelurahan, perusahaan terkait, serta tokoh masyarakat dan warga setempat.
Menurut Juru Bicara Warga Tanjung Uma, M. Faisal Ola, S.Sos, pengukuran ulang tersebut mengacu pada sejumlah dokumen resmi yang selama ini menjadi dasar penetapan wilayah Kampung Tua Tanjung Uma dan Bukit Timur. Dokumen tersebut antara lain Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam, yang menetapkan luas Kampung Tua Tanjung Uma dan Bukit Timur sebesar 66,1 hektare.
Selain itu, terdapat Rekomendasi BP Batam Nomor B/1363/A3.1/KL.00.1/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, yang juga mencantumkan luas Kampung Tua Tanjung Uma dan Bukit Timur sebesar 66,1 hektare.
Faisal mengatakan masyarakat menyambut baik langkah BP Batam untuk melakukan pengukuran ulang dan pemasangan tanda batas karena dinilai dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari munculnya perbedaan interpretasi terkait batas wilayah Kampung Tua di masa mendatang.
Namun demikian, warga berharap hasil dari proses tersebut dapat disampaikan secara terbuka dan tertulis kepada masyarakat. Menurut Faisal, terdapat beberapa dokumen yang diharapkan dapat diberikan kepada warga setelah pengukuran selesai dilaksanakan.
“Setelah pengukuran pada Senin besok selesai, warga berharap dapat menerima hasil pengukuran secara tertulis dari BP Batam, salinan hasil rapat pleno Kampung Tua Tanjung Uma dari Pemerintah Kota Batam dan BPN Kota Batam, serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar penetapan dan pengakuan wilayah Kampung Tua Tanjung Uma dan Bukit Timur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat memiliki dokumen resmi yang dapat dijadikan pedoman bersama. Dengan demikian, di kemudian hari tidak terjadi pengkaburan data maupun informasi terkait batas, luas, dan status wilayah Kampung Tua Tanjung Uma yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
