Dugaan Penyerobotan Lahan Warnai Pembangunan KDMP Desa Rumang, BPM Masjid An-Nur Minta Aktivitas Dihentikan

Batam, Owntalk.co.id — Polemik dugaan penyerobotan lahan mewarnai proses pembangunan KDMP di Desa Rumang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Badan Pengurus Masjid (BPM) Masjid An-Nur Pa’ayang menilai pembangunan tersebut dilakukan di atas lahan wakaf yang masih disengketakan dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Berdasarkan kronologis yang dihimpun, persoalan bermula pada 1 Januari 2026 saat dilakukan proses pengukuran lokasi pembangunan KDMP pada area yang disebut berbeda dari lokasi sebelumnya. Selanjutnya, pada 3 Februari 2026 dilakukan pematokan di lokasi yang diklaim sebagai tanah wakaf Masjid An-Nur Pa’ayang.

banner 728x90

Menindaklanjuti hal tersebut, pada 6 Februari 2026, Badan Pengurus Masjid An-Nur Pa’ayang menggelar rapat internal di masjid setempat dan mengutus Kepala Dusun untuk menyampaikan permintaan mediasi kepada Kepala Desa Rumang. Namun, menurut BPM, permintaan tersebut tidak direspons secara positif.

“Kami diminta membangun dulu, baru nanti dibicarakan,” ungkap pihak BPM menirukan pernyataan Kepala Desa Rumang.

Karena belum adanya penyelesaian, BPM kemudian menyampaikan aspirasi kepada BPD Desa Rumang pada 13 Februari 2026. Dalam agenda tersebut, BPD turut mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya Camat Buyasuri, Koramil 04 Lembata Timur, Kapolsek Buyasuri, BKM Desa Rumang, serta Kepala Desa Rumang bersama perangkat desa untuk menghadiri rapat mediasi.

Namun, rapat tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Desa Rumang. Bahkan, menurut BPM, pihak pemerintah desa mengirim surat penundaan rapat tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPD.

Meski demikian, BPM bersama unsur kecamatan, Koramil, dan BPD tetap melakukan survei lokasi pembangunan. Saat survei berlangsung, Kepala Desa Rumang bersama sebagian warga telah berada di lokasi pembangunan.

Dalam kesempatan itu, pihak kecamatan yang diwakili Sekretaris Camat menyampaikan agar proses pembangunan dihentikan sementara karena diduga terjadi penyerobotan lahan wakaf Masjid An-Nur Pa’ayang.

Akan tetapi, BPM menilai imbauan tersebut tidak diindahkan. Kepala Desa Rumang disebut tetap melanjutkan pembangunan di lokasi yang telah dipatok.

“Saya tetap melakukan pembangunan di atas tanah yang sudah dipatok dan saya tunggu siapa yang melapor,” demikian pernyataan yang dikutip BPM dari Kepala Desa Rumang.

Situasi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme hukum dan mediasi yang adil.

Upaya mediasi kembali dilakukan pada 19 Februari 2026 yang difasilitasi Camat Buyasuri bersama sejumlah pihak terkait di lokasi pembangunan KDMP. Dalam pertemuan itu, diterbitkan berita acara terkait rencana tukar guling lahan di sekitar area pembangunan.

Namun, pihak BPM Masjid An-Nur Pa’ayang menolak menandatangani berita acara tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Akibatnya, mediasi kembali tidak menghasilkan kesepakatan bersama.
Persoalan kemudian dibawa ke tingkat kabupaten melalui audiensi bersama Wakil Bupati Lembata pada 28 Februari 2026.

Audiensi tersebut turut dihadiri Camat Buyasuri, Perwira Penghubung, Kementerian Agama Kabupaten Lembata, serta Ketua MUI Lembata.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Lembata disebut menginstruksikan agar aktivitas pembangunan KDMP dihentikan sementara hingga persoalan lahan selesai diselesaikan. Namun, menurut BPM, instruksi tersebut tetap tidak dijalankan oleh Pemerintah Desa Rumang.

Atas dasar itu, BPM Masjid An-Nur Pa’ayang menilai pembangunan KDMP Desa Rumang tidak memiliki dasar yang kuat karena diduga berdiri di atas lahan wakaf yang masih disengketakan.
BPM juga mengingatkan bahwa apabila pembangunan tetap dilanjutkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu polarisasi dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Pihak BPM meminta pemerintah daerah serta instansi terkait segera mengambil langkah preventif dan penyelesaian hukum agar situasi tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *