banner 728x90

Wartawan Diancam Saat Mengambil Foto Parit Menguning di Depan PT Arjuna Logam Industri

Kondisi parit berair menguning di depan PT Arjuna Logam Industri, Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, yang sempat didokumentasikan wartawan sebelum terjadi ketegangan dengan oknum karyawan perusahaan. (Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Wartawan media ini menelusuri parit di pinggir jalan depan PT Arjuna Logam Industri yang beralamat di Jalan Palma Kavling 2-3 RT 003/RW 019, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat melakukan dokumentasi, wartawan mendapati kondisi air parit berwarna kotor dan menguning. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aliran limbah dari aktivitas perusahaan di lokasi tersebut.

Ketika wartawan mengambil foto untuk dokumentasi, tiba-tiba seorang pria yang mengaku sebagai karyawan perusahaan mendatangi dan membentak agar tidak mengambil foto tanpa izin.

Saat ditanya izin kepada siapa yang dimaksud, oknum karyawan tersebut menyatakan bahwa perusahaan telah memberitahukan RT dan RW setempat sejak awal beroperasi. Ia menyebut setiap pengambilan gambar harus terlebih dahulu memberitahu RT dan RW.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai batas kewenangan RT/RW, khususnya terkait aktivitas jurnalistik di ruang publik seperti pengambilan foto parit dan papan nama perusahaan dari tepi jalan umum.

Tak hanya itu, situasi memanas ketika oknum karyawan tersebut diduga melontarkan ancaman serius kepada wartawan dengan nada tinggi, termasuk ancaman pembunuhan. Ia bahkan menantang agar sampel air parit diperiksa untuk membuktikan ada atau tidaknya limbah dari perusahaan.

Karena situasi menjelang waktu berbuka puasa dan untuk menghindari konflik lebih lanjut, wartawan memilih tidak melayani perdebatan dan berusaha meredakan suasana.

Beberapa saat kemudian, petugas keamanan (security) perusahaan keluar. Oknum karyawan tersebut meminta security merekam dirinya dan kembali melontarkan kemarahan serta ancaman, bahkan meminta agar menghubungi bos perusahaan dan juga polisi.

Untuk menghindari eskalasi, wartawan akhirnya meninggalkan lokasi karena waktu telah mendekati Maghrib.

Usai kejadian, wartawan menghubungi Ketua RW 019 Tanjung Uncang untuk mengonfirmasi pernyataan oknum karyawan terkait kewajiban meminta izin kepada RT/RW sebelum mengambil foto di depan perusahaan.

Pertanyaan yang muncul adalah: sejauh mana kewenangan RW hingga pengambilan foto di ruang publik—seperti parit pinggir jalan dan papan nama perusahaan—harus melalui izin RT/RW?

Hingga berita ini ditayangkan, pihak RW belum memberikan tanggapan.

Sorotan juga tertuju pada kondisi parit yang menguning. Sumber media ini menyebut adanya aktivitas produksi sabun di lokasi tersebut. Jika benar terdapat produksi sabun, maka perlu ditelusuri sistem pengelolaan limbah cairnya, apakah telah memenuhi standar lingkungan hidup dan memiliki izin sesuai ketentuan.

Pengelolaan limbah industri, termasuk limbah deterjen atau bahan kimia sabun, wajib melalui proses pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. Jika tidak, dapat berdampak pada pencemaran saluran air dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber perdagangan internasional, PT Arjuna Logam Industri tercatat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang impor produk industrial. Perusahaan ini disebut mengimpor barang dari India, terutama dengan kode HSN 8417 (tungku industri) dan HSN 6903 (keramik refraktori), yang berkaitan dengan industri logam atau manufaktur.

Namun, fakta di lapangan yang menyebut adanya aktivitas produksi sabun menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian bidang usaha yang terdaftar dengan kegiatan operasional sebenarnya.

Jika memang terdapat perubahan atau penambahan kegiatan usaha, publik berhak mengetahui apakah perusahaan telah mengantongi izin usaha yang sesuai, termasuk izin lingkungan, UKL-UPL atau AMDAL bila diwajibkan.

Media ini membuka ruang hak jawab kepada pihak manajemen PT Arjuna Logam Industri untuk memberikan klarifikasi terkait:

  1. Dugaan pembuangan limbah ke parit depan perusahaan.
  2. Pernyataan dan dugaan ancaman yang dilontarkan oknum karyawan.
  3. Dasar hukum pernyataan bahwa pengambilan foto di ruang publik harus izin RT/RW.
  4. Kesesuaian kegiatan produksi sabun dengan bidang usaha perusahaan yang terdaftar.

Transparansi dan komunikasi terbuka sangat diperlukan demi menjaga kondusivitas, terlebih di bulan suci Ramadan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *