Batam, Owntalk.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga sumber daya alam Indonesia dengan menggagalkan upaya penyelundupan 104.082 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Teluk Bakau, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Rabu, 4 Februari 2026, terkait adanya High Speed Craft (HSC) yang diduga akan membawa benih bening lobster secara ilegal ke luar wilayah perairan Indonesia.
“Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau segera melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC tersebut bergerak,” ujar Sodikin.
Saat dilakukan pemantauan di sekitar Perairan Pulau Combol dan Selat Mi, Kabupaten Karimun, petugas melihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara menuju Malaysia. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku melarikan diri.
Dari hasil pengamanan, petugas menemukan 21 kotak benih bening lobster dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp11.044.710.000 (sebelas miliar empat puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
“Selanjutnya, benih bening lobster hasil penindakan tersebut dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut di Wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam,” sebut Sodikin.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam, Bea dan Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, serta Pangkalan PSDKP Batam.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, juga dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Penindakan ini menjadi penggagalan pertama penyelundupan benih bening lobster oleh Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau pada tahun 2026. Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepri telah berhasil menggagalkan dua kali upaya penyelundupan BBL dengan total nilai barang mencapai Rp41.154.800.000,” ungkap Sodikin.
Kanwil Bea dan Cukai Kepri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan integritas dan memperkuat sinergi pengawasan bersama Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Balai Perikanan Budidaya Laut, guna memberantas penyelundupan dan mengamankan penerimaan negara, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia melalui program ASTA CITA.

