Karimun, Owntalk.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 747,26 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 Juni 2026.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Haris Baltasar Nasution, S.I.K., yang diwakili KBO Satresnarkoba IPTU Jackson Marpaung, S.H.
Pemusnahan turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), penasihat hukum, serta tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sembilan paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 747,26 gram. Sementara itu, sebanyak 27,84 gram sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Kasus tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial RN. Tersangka diamankan petugas di salah satu hotel di kawasan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Atas perbuatannya, RN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau pidana mati, serta denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres Karimun AKBP Yunita menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh tiga hingga empat orang.
Polres Karimun Yunita juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam upaya bersama menciptakan Kabupaten Karimun yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba.Jika ingin, saya juga bisa membuatkan beberapa pilihan judul yang lebih singkat, tegas, dan menarik untuk media online.

