banner 728x90
Hukum  

Pengacara Merlin Desak Roslina Disidik, Diduga Berbohong di Persidangan

Pengacara Merlin, Arpandi Karjono, S.H., M.H. tampak serius menyimak kesaksian Roslina dalam sidang yang berlangsung hampir tiga jam di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025).

Batam, Owntalk.co.id – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Intan dengan terdakwa Merlin berlangsung tegang selama hampir tiga jam di Pengadilan Negeri Batam. Persidangan yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan majikan korban, Roslina, yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Sejak awal persidangan, Roslina dengan tegas membantah pernah memukul korban Intan maupun melihat langsung terdakwa Merlin melakukan penganiayaan. Namun, keterangan tersebut terbantahkan ketika jaksa penuntut umum (JPU) menayangkan alat bukti berupa rekaman video di akhir sidang.

Video tersebut memperlihatkan fakta yang bertolak belakang dengan seluruh pernyataan Roslina selama persidangan, hingga membuat majelis hakim tampak geram. Hakim menegur keras Roslina karena diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa Merlin, Arpandi Karjono, S.H., M.H. menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada hakim dan jaksa agar segera melakukan penyidikan terhadap Roslina atas dugaan memberikan keterangan palsu di muka sidang sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saudari Roslina patut diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Kami akan bersurat secara resmi agar hakim dan jaksa menindaklanjuti hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arpandi usai persidangan, Senin (10/11/2025).

Dalam sesi pemeriksaan, Arpandi juga mempertanyakan kepedulian Roslina terhadap korban. Ia menyoroti ketimpangan perlakuan antara hewan peliharaan dan pekerjanya yang menjadi korban kekerasan.

“Kenapa 16 ekor anjing peliharaan saudari Roslina mendapatkan perawatan dari dokter dan perawat khusus, sementara Intan, seorang manusia yang sudah babak belur, tidak diberikan pertolongan medis ataupun dibawa ke rumah sakit? Apakah rasa peduli saksi terhadap hewan lebih besar daripada kepada sesama manusia?” tanya Arpandi dengan nada tegas.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak jaksa. Majelis hakim menegaskan akan mempertimbangkan setiap bukti yang terungkap untuk menegakkan keadilan secara objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *