Batam, Owntalk.co.id – Pemasangan pancang beton di kawasan laut Dapur-12 Pantai, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, diduga tidak memiliki izin resmi. Aktivitas tersebut kini menjadi sorotan publik dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta dampak lingkungan.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pemancangan beton tanpa izin melanggar ketentuan tata ruang dan pemanfaatan ruang wilayah pesisir atau sungai.
“Jika dilakukan di wilayah laut atau sungai yang dilindungi, hal ini bisa masuk ranah pidana. Kegiatan semacam ini dapat merusak ekosistem serta fungsi alami laut atau sungai,” ujarnya, Jum’at (9/5/2025).
Polemik muncul karena pancang beton yang disebut-sebut milik seorang pemgusaha berinisial (NN) tersebut telah melewati batas hingga hampir memasuki wilayah Sungai Cantik. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap batas pemanfaatan ruang dan zona perlindungan lingkungan.
Menurut sumber tersebut, setiap pembangunan atau konstruksi, termasuk pemasangan pancang, wajib mengantongi izin pemanfaatan ruang sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.
Dalam kasus yang lebih berat, pelanggaran bisa berujung pada sanksi pidana berupa denda, penjara, hingga penyitaan dan pembongkaran bangunan.
“Jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa izin, dan bahkan telah selesai, bisa saja bangunan tersebut disita dan dibongkar oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Ia pun berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan meninjau langsung lokasi proyek yang saat ini memicu keresahan warga Dapur-12 Pantai.
“Legalitas sangat penting untuk mencegah konflik antara pelaksana proyek dan masyarakat. Karena itu, semua kegiatan pembangunan seharusnya terbuka dan mendapat persetujuan dari pihak berwenang,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan pemasangan pancang beton tanpa izin tersebut.