Batam, Owntalk.co.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana menonjol, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang melibatkan tersangka yang sama.
Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, dalam sesi doorstop di depan ruang Satreskrim Polresta Barelang, Selasa sore (6/5/2025).
Tersangka berinisial J (30), warga Kavling Sei Tering, Batu Ampar, Batam, ditangkap atas keterlibatannya dalam dua aksi kejahatan berbeda. Aksi pertama adalah penjambretan terhadap seorang perempuan berinisial S (26) yang terjadi pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, di kawasan Sungai Jodoh, tepatnya di jalan umum dekat Hotel Planet Holiday.
Dalam kejadian tersebut, tas milik korban yang berisi ponsel, uang tunai, dan dokumen penting dirampas secara paksa oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Tersangka J berperan sebagai joki, sementara rekannya yang berinisial JA masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan lanjutan, J juga diketahui terlibat dalam kasus curanmor yang terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025, di depan kosan korban KF (25) di kawasan Kopkar PLN, Batam Kota. Saat itu, sepeda motor korban yang telah dikunci stang dan digembok cakram berhasil dibawa kabur setelah pelaku merusak sistem pengamannya.
Tersangka J ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 16.45 WIB, di Kavling Sei Tering. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat, ponsel milik korban, jaket, helm, dan STNK kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHPidana untuk kasus curas, serta Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana untuk kasus curanmor.
Kapolresta Barelang menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, serta menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Penyidikan dan patroli terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, ia juga mengimbau masyarakat Batam untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di malam hari dan saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan dikunci ganda dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tutupnya.