Batam, Owntalk.co.id – Rencana pembangunan masjid di Perumahan Central Hills, Batam Center, menimbulkan polemik antara warga dan pengembang.
Ketidakhadiran pengembang dan pemilik lahan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (12/2/2025) lalu, semakin memperkeruh suasana.
RDPU yang membahas polemik ini dihadiri oleh perwakilan warga, Komisi I dan III DPRD Kota Batam, serta pejabat Pemko Batam, termasuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertamanan.
Namun, PT Mahkota Properti Sukses (MPS) selaku pengembang dan PT Menteng Griya Lestari (MGL) selaku pemilik lahan, sama sekali absen.
Sekretaris Komisi III, Haji Djoko Mulyono, SH MH, menyayangkan ketidakhadiran pihak pengembang.
“Aturan mengenai pembangunan kompleks perumahan komersil sudah jelas, 30 persen lahan harus disiapkan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk sarana ibadah,” tegas Djoko.
Warga, diwakili Daeng Hariyanto, menjelaskan bahwa sekitar 300 warga muslim di Central Hills sangat membutuhkan masjid.
“Masjid ini kebutuhan krusial. Jumlah penghuni muslim semakin bertambah, sementara masjid terdekat sangat jauh,” ujar Daeng.
Ia juga menekankan bahwa seharusnya terdapat 1,7 hektar lahan fasum/fasos di cluster yang telah dibangun, termasuk lahan untuk masjid.
Komisi III telah mengumpulkan informasi dari Dinas Perkimtan, Camat, dan Lurah. Sebagai langkah selanjutnya, Komisi III akan kembali menggelar RDPU dengan upaya maksimal untuk menghadirkan pihak pengembang dan pemilik lahan.