Batam, Owntalk.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Kabag Humas, Sazani, menegaskan bahwa alokasi lahan yang diberikan kepada pengembang selalu mempertimbangkan kebutuhan fasilitas publik, termasuk perumahan.
Klarifikasi ini menyusul adanya informasi yang menyebutkan bahwa alokasi lahan Perumahan Central Hills tidak menyertakan fasilitas perumahan, sebagaimana berita sebelumnya: Warga Central Hills Berjuang Bangun Masjid: Pengembang Cuek, Peran BP Batam Dipertanyakan.
Sazani menjelaskan, alokasi lahan seluas 24,9 hektar kepada PT Menteng Griya Lestari berdasarkan nomor PL. 29.27090795.C1 dan 218.27090795.XI, telah melalui proses perencanaan yang matang.
“Fatwa Planologi Nomor 144/A2.1/07/2023 secara jelas menyatakan adanya fasilitas perumahan seluas kurang lebih 9.207,2 meter persegi dalam alokasi lahan tersebut,” tegas Sazani, Kamis (30/1/2025) pagi.
BP Batam pun menghimbau calon pembeli perumahan untuk berkoordinasi langsung dengan PT Menteng Griya Lestari terkait detail pembangunan dan pemanfaatan fasilitas perumahan.
“Developer bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan sesuai rencana,” tambah Sazani.
BP Batam sendiri berkomitmen untuk mengawasi setiap alokasi lahan yang diberikan.
“Kami akan memberikan peringatan kepada penerima alokasi lahan jika ditemukan ketidaksesuaian dengan rencana,” pungkas Sazani.
BP Batam memastikan pengawasan ketat ini untuk menjamin pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di Batam.