Batam, Owntalk.co.id – Kasus sengketa lahan dan aset milik Hotel Pura Jaya di Nongsa, Batam, semakin memanas dengan munculnya tuduhan pencurian yang saling lempar antara PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) dan PT Dani Tasha Lestari (DTL).
Peristiwa ini menyoroti ketidakadilan dan konflik yang mendalam di balik perobohan hotel bernilai Rp400 miliar tersebut.
Kisah ini bermula pada 21 Juni 2023, ketika PT PEP menginstruksikan PT Lamro Martua Sejati (LMS) untuk merobohkan Hotel Pura Jaya, yang merupakan aset PT DTL.
Namun, baru-baru ini, Direktur PEP, Jenni, melaporkan Said Andy Shidarta dan Abdul Kamil dari PT DTL atas tuduhan pencurian barang-barang dari lokasi hotel yang telah dirobohkan.
Tuduhan ini mencuat setelah PEP mengajukan laporan terhadap tindakan yang dianggap melawan hukum.
Baca Juga : Saksi Ahli Sebut Perobohan Hotel Purajaya Perbuatan Melawan Hukum
Said Andy Shidarta, yang dituduh mencuri, membantah keras semua tuduhan tersebut.
“Semua barang di lokasi adalah milik Pura Jaya yang belum pernah diserahkan kepada siapa pun,” ujarnya.
Ia menilai laporan tersebut sebagai upaya PEP untuk menutupi tindakan ilegal yang mereka lakukan saat merobohkan aset perusahaan DTL.
Lebih lanjut, Said Andy menegaskan bahwa tindakan PEP merobohkan hotel tanpa proses serah terima aset yang jelas merupakan bentuk perampasan hak milik.
“Saya bertanya-tanya, siapa yang sebenarnya melakukan tindakan melawan hukum ini?” tandasnya.
Baca Juga : BP Batam Diduga Bersekongkol Dengan Buronan Interpol Ted Sioeng Cabut Alokasi Lahan Pura Jaya
Direktur PT DTL, Rury Afriansyah, juga terjerat dalam kasus ini. Ia dilaporkan atas tuduhan memasuki lokasi hotel miliknya sendiri sebelum perobohan.
“Bagaimana saya bisa dituduh mencuri dari perusahaan saya sendiri?” tegasnya.