Jakarta, Owntalk.co.id – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.
“Pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara pak Firli,” ujar Ian kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Dalam surat tersebut, Firli berharap Polda Metro Jaya segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Ian, Polda Metro Jaya seharusnya menerbitkan SP3 karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Firli melakukan pemerasan. Ia juga menyoroti berkas perkara yang berulang kali dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik.
“Artinya, terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil. Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” jelas Ian.
“Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli dalam kasus ini. Namun, hingga kini penyidik belum bisa melengkapi petunjuk P-19 yang diminta jaksa,” tambah Ian.
Ian juga menuding adanya upaya “akal-akalan” pihak berwajib untuk terus menjerat Firli dengan mengusut dua perkara lain, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.