Kejari Karimun Setujui Penyelesaian Perkara Lewat Restorative Justice

Karimun,Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus mendorong penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Pada Kamis (29/10/2026), Kepala Kejari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, S.H., M.H., bersama jajaran mengikuti ekspose perkara secara virtual dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajaran.

banner 728x90

Ekspose tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi untuk menilai kelayakan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.

Berdasarkan hasil ekspose, usulan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice tersebut telah memperoleh persetujuan dan akan segera dilaksanakan.

Pendekatan keadilan restoratif mengedepankan penyelesaian perkara dengan memperhatikan pemulihan keadaan, kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme ini, Kejari Karimun berupaya mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan keadilan bagi para pihak yang terlibat.

Kejari Karimun menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga penyelesaian perkara dapat memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *