Jakarta, Owntalk.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia. Pada Senin malam (18/11/2024), tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menangkap Hendry Lie, mantan bos maskapai Sriwijaya Air, di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan ini dilakukan saat Hendry, yang berstatus tersangka kasus korupsi besar di sektor penambangan timah, tiba di Indonesia secara diam-diam.
Pelarian Panjang di Singapura Hendry Lie sempat melarikan diri ke Singapura dan menghindari pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sejak Maret 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Hendry sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak 15 April 2024. Namun, dia terus mangkir dari panggilan pemeriksaan meski telah diminta untuk kembali ke Indonesia berkali-kali. “Kami sudah meminta Hendry untuk kembali sejak April 2024, tetapi dia memilih melarikan diri ke Singapura,” ujar Qohar.
Hendry, yang saat itu berdalih membutuhkan perawatan medis di Rumah Sakit Elizabeth, Singapura, diketahui pulang ke Indonesia tanpa pemberitahuan resmi. Tim penyidik Jampidsus akhirnya menangkap Hendry ketika dia tiba dengan diam-diam, berupaya menghindari aparat hukum.
Taktik Kejagung Menggiring Hendry Pulang Setelah status tersangkanya diumumkan, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas imigrasi dan perwakilan Indonesia di Singapura untuk menghalangi pergerakan Hendry. Paspor Hendry dicabut, dan masa berlakunya yang akan habis pada 27 November 2024 tidak diperpanjang, sehingga Hendry kehabisan opsi lain kecuali kembali ke Indonesia. “Dengan paspornya yang tidak bisa diperpanjang, Hendry akhirnya memilih untuk pulang. Namun, ia mencoba mengelabui kami dengan tiba secara diam-diam,” kata Qohar.