Setibanya di Indonesia, Hendry langsung dibawa ke Kejaksaan Agung dan diperiksa sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan singkat, dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Peran dalam Kasus Korupsi Timah Hendry Lie dan adiknya, Fandy Lingga, terlibat dalam korupsi besar yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Mereka berdua adalah pemilik dan anggota keluarga pendiri Sriwijaya Air, tetapi kasus korupsi yang menjerat Hendry berkaitan dengan PT TIN, perusahaan yang berperan dalam penambangan timah ilegal di area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Fandy sudah ditahan sejak April 2024, berperan sebagai manajer marketing PT TIN, sementara Hendry adalah pemilik manfaat (beneficiary owner) dari perusahaan tersebut.
Menurut Qohar, keduanya diduga aktif terlibat dalam penyewaan peralatan peleburan timah ilegal, yang memproses bijih timah dari perusahaan-perusahaan boneka seperti CV BPR dan CV SMS. Belasan perusahaan ini menghimpun hasil penambangan ilegal yang mengakibatkan kerugian negara.
Skala Kerugian yang Luar Biasa Dari aktivitas ilegal tersebut, negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 300 triliun, dengan Rp 30 triliun dari dana korupsi mengalir ke berbagai pihak yang diuntungkan, termasuk 11 klaster penerima keuntungan. Hendry sendiri diduga menikmati keuntungan sebesar Rp 1 triliun melalui PT TIN. “Jumlah tersebut adalah bagian dari uang hasil korupsi yang turut dinikmati oleh para tersangka,” ungkap Qohar.
Selain Hendry dan Fandy, kasus korupsi ini juga menyeret nama-nama besar seperti Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dan selebgram Helena Lim. Keterlibatan tokoh-tokoh terkenal ini membuat kasus ini semakin menjadi sorotan publik.
Dengan penangkapan Hendry Lie, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berani melanggar hukum dan mencoba melarikan diri dari keadilan.