Karimun, Owntalk.co.id – Sebuah usaha ritel, Toko Mawar di Kabupaten Karimun, menjadi sorotan setelah diduga menjual sejumlah produk makanan impor tanpa kejelasan izin edar. Sorotan tersebut disampaikan oleh Jantro Butar-Butar selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen.

Produk yang diperdagangkan antara lain tahu (tafu), nugget, dumpling, jamur, sosis, Daging Sandwich, dan Bebek yang disebut-sebut berasal dari luar negeri. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan serta legalitas produk yang beredar di tengah masyarakat.
Jantro menilai, sejumlah produk tersebut tidak dilengkapi label berbahasa Indonesia maupun informasi izin edar dari instansi berwenang. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan serta membahayakan konsumen.
“Kami menemukan beberapa produk tanpa label yang jelas. Hal ini menimbulkan keraguan apakah produk tersebut aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, peredaran makanan impor tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan perdagangan, tetapi juga berpotensi melanggar standar kesehatan dan perlindungan konsumen.
Atas temuan tersebut, pihaknya mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti kepolisian, bea cukai, serta dinas perdagangan, untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap toko dimaksud.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera mengambil tindakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Toko Mawar terkait dugaan tersebut. Jantro pun berharap instansi terkait, termasuk dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dapat turun langsung guna memastikan keamanan produk yang dijual.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran makanan, khususnya produk impor, agar tetap sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat.