Belum Ada Paslon Ajukan Izin Kampanye Terbuka di Hari Pertama Masa Kampanye Pilkada 2024

Paslon Nizar Novrizal mendapatkan norut 1, sedangkan paslon AWE BISA mendapatkan norut 2 untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga. (Sumber. Ist)

Lingga, Owntalk.co.id – Memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2024, yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga (Paslon), baik nomor urut 1 maupun 2, yang mengajukan izin untuk menggelar kampanye terbuka.

Pada hari pertama masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga belum menerima rencana jadwal kampanye dari kedua Paslon.

Selain itu, alat peraga kampanye yang menampilkan nomor urut masing-masing pasangan calon juga belum terlihat terpasang di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Komisioner KPU Lingga, Tiara Wulandari, menjelaskan bahwa hingga 24 September 2024, KPU hanya menerima berkas tim penghubung dan tim kampanye dari kedua pasangan calon. Namun, rencana kampanye dan izin untuk kampanye terbuka belum diajukan.

“Sampai dengan tanggal 25 September, hari pertama masa kampanye, KPU Lingga belum menerima jadwal kampanye dari kedua Paslon,” ungkap Tiara, Rabu (25/9/2024).

KPU Lingga mengimbau agar kedua tim pasangan calon segera mengajukan rencana kampanye terbuka dan memasang alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kampanye berjalan dengan tertib, teratur, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Diharapkan proses kampanye bisa dilakukan dengan baik untuk menjaga suasana pilkada yang kondusif,” tutup Tiara.

Sementara itu, meski belum adanya pasangan calon Pilkada Kabupaten Lingga yang melakukan kampanye terbuka, namun disejumlah posko pemenangan dari masing-masing tim paslon terlihat ramai.

Hal ini dikarenakan masyarakat Kabupaten Lingga berantusias menyambut pemilihan kepala daerah dengan dukungannya kepada masing-masing calon pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang.

Exit mobile version