Jakarta, Owntalk.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat pengawasan dan disiplin internal dengan melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika yang belakangan mulai memanfaatkan perangkat vape sebagai media peredaran zat terlarang.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan modus peredaran narkotika yang semakin beragam.
Menurutnya, perangkat vape kini berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kandungannya tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata dari cairan vape biasa.
Salah satu zat yang menjadi perhatian Polri adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku ketika personel sedang bertugas atau berada di lingkungan kantor. Seluruh anggota Polri juga dilarang menggunakannya di luar lingkungan kerja.
Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan mekanisme disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.
Ia menyebutkan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memastikan upaya pencegahan dimulai dari internal kepolisian.
Polri ingin memastikan seluruh personelnya memiliki kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. Dengan demikian, anggota kepolisian diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat.
Johnny juga berharap langkah yang diterapkan di lingkungan Polri tersebut dapat mendorong institusi maupun elemen masyarakat lainnya untuk mengambil bagian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, perang terhadap narkoba membutuhkan komitmen bersama. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan serta perubahan perilaku di tengah masyarakat.
