Lingga, Owntalk.co.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga resmi membuka perekrutan sebanyak 233 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina, menjelaskan bahwa PTPS yang akan direkrut akan bertugas di 84 desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh Kabupaten Lingga.
“Perekrutan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024,” ungkap Fidya pada Minggu, (15/09/2024).
Para peserta yang terpilih nantinya akan bertugas mengawasi jalannya proses pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Berdasarkan keputusan tersebut, perekrutan PTPS akan berlangsung selama 17 hari, mulai 12 September hingga 28 September 2024. Sementara itu, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024.
Fidya juga memaparkan beberapa persyaratan bagi calon pengawas TPS, di antaranya adalah Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat, dan berdomisili di kecamatan setempat.
Selain itu, calon PTPS harus memiliki integritas, setia kepada Pancasila, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam perekrutan ini, Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi di tingkat kecamatan.
Bawaslu Kabupaten Lingga akan melakukan supervisi dan memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai dengan regulasi.
“Sesuai juknis, proses perekrutan ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, namun koordinasi dan supervisi akan terus kami lakukan untuk memastikan semuanya berjalan lancar,” tambah Fidya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan ikut serta dalam mengawasi jalannya pemungutan suara Pilkada pada 27 November mendatang.
Dengan adanya perekrutan ini, diharapkan pengawasan di setiap TPS dapat berlangsung maksimal, sehingga Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga dapat berjalan adil, jujur, dan transparan.