Polri Apps
banner 728x90

Motor Tak Pasang Pelat Nomor, Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Potret polisi tilang motor yang tak pakai pelat nomor. (Dok; ANTARA FOTO)

Jakarta, Owntalk.co.id – Sadar atau tidak, semakin banyak sepeda motor yang berkeliaran di jalan tanpa pelat nomor, terutama di bagian belakang. Ada yang lepas, rusak, hilang, atau bahkan sengaja dicopot oleh pemiliknya.

Namun, sebagai pengguna jalan yang baik, memasang pelat nomor adalah kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang. Jika diabaikan, hal ini merupakan pelanggaran serius.

Kewajiban memasang pelat nomor diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Tak hanya itu, Pasal 58 angka (10) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 juga menjelaskan bahwa pelat nomor harus dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor serta dilengkapi dengan lampu penerang pada sisi belakang.

Menurut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, pelat nomor merupakan bukti legalitas kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan.

“Pelat nomor sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan wajib dipasang pada tempat yang telah ditentukan, baik di depan maupun belakang,” ungkapnya, Kamis (5/9).

Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, juga menambahkan bahwa kendaraan tanpa pelat nomor patut dicurigai oleh petugas.

“Kendaraan tanpa pelat nomor berpotensi digunakan untuk perbuatan melawan hukum, dan petugas memiliki kewenangan untuk menindak,” lanjutnya.

Mengabaikan pemasangan pelat nomor bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko terkena sanksi pidana.

Sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan tanpa pelat nomor dapat dikenai hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Jadi, selain untuk mematuhi aturan, memasang pelat nomor juga menjaga Anda dari masalah hukum. Pastikan kendaraan Anda lengkap dan sesuai dengan ketentuan agar perjalanan tetap nyaman dan aman!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *