Karimun, Owntalk.co.id – Tim F1QR Pangkalan TNI AL Karimun (LANAL) bersama Posal Takong Hiu berhasil menggagalkan 3 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 1 orang warga Negara Malaysia, senin 19/08/2024.
Adapun empat orang WNI di amankan tiga diantara PMI non prosedural, insial MSG (41) warga Kabupaten Karimun, inisial NH (50) dan GT (24) warga Lombok Timur NTB. Dan satu warga Negara Malaysia MH (32).
Selain itu juga turut diamankan yang diduga tekong berinisial TP (38) warga Kabupaten Meranti, dan pemilik boat berinisial MS (40) warga Kabupaten Karimun.
Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan, sekitar pukul 19.40 WIB, Tim F1QR Pangkalan TNI AL TBK bersama Posal Takong Hiu berhasil menggagalkan 1 unit boat jenis pancung mesin Yamaha 40 PK X 2, yang berisi 2 orang terduga pelaku, 3 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 1 orang warga negara Malaysia.
“Pengkapan oleh Tim gabungan pada posisi Utara pulau Karimun. Mereka berangkat dari Pelambung Kabupaten Karimun dengan tujuan Negara Malaysia dan Tim F1QR membawa boat pancung beserta 6 orang Ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk melaksanakan pemeriksaan,”katanya.
“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa, 1 Unit Speedboat Jenis Pancung Mesi 2 x 40 PK Yamaha, 3 Pasport Wni, 1 Buah Kartu Cidb Malaysia, 1 Buah Kartu Pengenal Malaysia (Identity Card), 4 Buah Ktp Indonesia, 6 Unit Handphone, 5 Buah Tas, Mata Uang Rupiah : Rp 430.000,- Koin Malaysia, Koin Malaysia 50 Sen (1 Keping), 20 Sen (4 Keping), 10 Sen (1 Keping) dan Rp.1000 (1 Lembar),” tambah Danlanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova.
Anro Casanova menjelaskan, untuk WNA Hal Tersebut Merupakan Pelanggaran Imigrasi atau Ilegal entri sehingga melanggar UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 120 DIpidana Karena Penyelundupan manusia dengan Pidana Penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan Pidana denda paling sedikit RP 500 juta dan paling banyak RP 1.5 Miliar.
“Untuk pelaku TPPO telah melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangangan orang (TPPO) para pelaku ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling banyak denda RP 600 Juta, dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak RP 15 Miliar,” jelasnya. (koko)