Polri Apps
banner 728x90

Intimidasi dari Debt Collector, Ketua LPKSM Danpingi Nasabah BPR Buana Artha

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu, Jantro Butar Butar mendampingi nasabah BPR Buana Artha Nia.

Karimun, Owntalk.co.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu, dipimpin oleh Jantro Butar Butar, turun tangan memberikan pendampingan terhadap nasabah BPR Buana Artha yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari debt collector bank tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (8/8/2024) dan menarik perhatian publik karena metode intimidatif yang digunakan.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu, Jantro Butar Butar, menjelaskan bahwa pendampingan diberikan kepada Nia, seorang nasabah berusia 25 tahun.

Nia menghadapi perlakuan kasar dari debt collector BPR Buana Artha pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi insiden adalah salah satu tempat penginapan di mana penagihan angsuran dilakukan.

“Nia menerima perlakuan tidak menyenangkan dari debt collector BPR Buana Artha pada Minggu dini hari. Mereka mendatangi tempat penginapan untuk menagih angsuran,” jelas Jantro Butar Butar.

Dalam insiden tersebut, debt collector BPR Buana Artha tidak datang sendiri. Mereka membawa tiga orang yang diduga anggota kepolisian untuk menakut-nakuti Nia.

Tindakan ini jelas melanggar etika dan hak-hak konsumen, yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

“Debt collector tersebut juga membawa tiga orang yang diduga dari kepolisian untuk menakut-nakuti konsumen kami yang bernama Nia,” tambah Jantro.

Merespons insiden ini, pihak manajemen BPR Buana Artha menyatakan akan melakukan investigasi terhadap tindakan kolektornya.

Safri, atasan debt collector tersebut, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

“Kita akan kroscek dulu kepada kolektornya. Bila ini terbukti, kita akan memberikan sanksi kepada kolektornya,” tegas Safri.

Pendampingan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu bukan hanya untuk melindungi Nia tetapi juga untuk mengirim pesan kuat bahwa tindakan intimidasi oleh debt collector tidak dapat diterima.

Jantro menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen dalam situasi seperti ini.

“Tindakan intimidasi ini tidak bisa diterima. Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang,” ujar Jantro dengan tegas.

Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang perlunya regulasi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih baik terhadap praktik-praktik penagihan hutang yang tidak manusiawi.

Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu mengajak seluruh masyarakat untuk lebih sadar dan melaporkan tindakan-tindakan yang melanggar hak konsumen.

Insiden ini juga menjadi peringatan bagi institusi keuangan untuk lebih berhati-hati dalam memilih metode penagihan dan memastikan bahwa kolektor mereka bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui pendampingan yang diberikan, Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu berharap dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi Nia dan nasabah lainnya yang mungkin mengalami situasi serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *