Kuasa Hukum Termohon Banding Perkara Wanprestasi di PT Kepri, Minta Majelis Hakim Objektif Dalam Memberikan Putusan

Pengadilan Tinggi Kepri

Batam, Owntalk.co.id – Para pemohon banding / para tergugat dalam perkara perdata register perkara banding nomor 31/PDT/2024/PT, yaitu Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma, Andi Nurhasanah Fitriyanti Ramadhani, dan Zhulhaji, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 460/Pdt.G/2023/PN.BTM, ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Pengajuan banding ini diwakili oleh kantor hukum yang berdomisili di batam dan bertindak atas nama hukum para pemohon banding / para tergugat.

Kantor Hukum MP MUSRIN PATEN & PARTNERS, kuasa hukum dari termohon banding sebelumnya penggugat Andi Rusliadi Raffi, menanggapi pengajuan banding tersebut dengan meminta majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk bersikap objektif dalam putusannya nanti.

“Kami mohon majelis hakim nanti bisa objektif dalam putusan banding ini,” kata Musrin.

Musrin menjelaskan bahwa gugatan kliennya terhadap ketiga tergugat bermula dari dugaan wanprestasi (ingkar janji). Ketiga tergugat memiliki toko yang menjual laptop di Mangga Dua Square, Jakarta. Mereka diduga membujuk klien kami untuk menitipkan modal dengan iming-iming keuntungan bulanan serta pengembalian modal dalam waktu paling lama satu tahun.

Kuasa Hukum Termohon Banding, Musrin, S.H., M.H., CPL., CPLE., CPM., CPrM., CPPPLS.,

“Pada tanggal 14 Agustus 2022, klien saya mengucurkan dana sebesar Rp2,1 miliar secara bertahap kepada para tergugat. Pertama, sebesar Rp100 juta pada 14 Agustus 2022, kemudian Rp300 juta pada 15 Agustus 2022, Rp500 juta pada 20 Desember 2022, Rp200 juta pada 14 Januari 2023, dan terakhir Rp1 miliar pada 29 Maret 2023,” jelas Musrin.

Setelah kliennya menitipkan dana dengan total Rp2,1 miliar, para tergugat berjanji akan memberikan keuntungan sebesar Rp1,811 miliar. Namun, ketiga tergugat menyatakan bahwa toko laptop mereka di Jakarta telah tutup pada 29 Juli 2023 lalu.

“Awalnya, mereka memberikan keuntungan sesuai perjanjian, tetapi pada 29 Juli 2023, mereka tidak membayar keuntungan dengan alasan toko laptopnya tutup dan tidak beroperasi lagi, setelah klien saya melakukan pengecekan, ternyata toko tersebut masih buka. Merasa dibohongi, klien saya meminta seluruh modal yang diberikan dikembalikan, tetapi mereka tidak bisa mengembalikannya,” ujarnya.

Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Priyanto, membenarkan adanya permohonan banding yang diajukan oleh Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma, Andi Nurhasanah Fitriyanti Ramadhani, dan Zhulhaji.

“Iya ada, dengan nomor 31/PDT/2024/PTTPG. Baru saja kami terima lima hari yang lalu,” ujar Priyanto.

Priyanto menambahkan bahwa sidang banding dari tiga pemohon (tergugat) akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Firman, dengan anggota Eliwati, Djoni Siswantoro, dan panitera Umar Dani.

“Putusan perkara ini paling lama dua bulan,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, klien kami sebagai Penggugat ditingkat pertama, persidangan tersebut telah dimenangkan oleh klien kami dengan amar putusan PN Batam nomor 460/Pdt.G/2023/PN.BTM sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, 

2. Menyatakan perjanjian penitipan uang antara penggugat dan para tergugat pada tanggal 14 Agustus 2022 adalah sah dan berharga, 

3. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) dengan segala akibat hukumnya terhadap penggugat, 

4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,3 milyar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus dengan segera dan seketika pada saat putusan pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap, 

5. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini, 

6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya, 

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *