Polri Apps
banner 728x90

Simpan Sabu di Dalam Rice Cooker, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Potret IRT dengan rice cooker tempat penyimpan sabu, Pangkalpinang. (Dok; Polda Babel)

Pangkalpinang, Owntalk.co.id – Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, digemparkan oleh penangkapan seorang ibu rumah tangga berinisial ML alias Milza (40).

Milza ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Penangkapan ini mengungkapkan modus unik yang digunakan pelaku dalam menyembunyikan barang haram tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba, Milza ditemukan menyimpan paket sabu seberat 8,20 gram di dalam penanak nasi atau rice cooker merek Cosmos berwarna putih yang ditempatkan di atas meja dapur rumahnya.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri, Kelurahan Temberan, dengan barang bukti sabu,” ujar Jojo saat dihubungi pada Jumat (28/6/2024).

Penggeledahan dilakukan pada Rabu malam, 26 Juni 2024. Tim berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil yang semuanya berisi sabu.

“Total sabu yang diamankan dari tangan pelaku adalah seberat 8,20 gram,” jelas Jojo.

Selain paket sabu, tim Satresnarkoba juga menemukan barang bukti lainnya, termasuk satu plastik strip bening kosong, sebuah dompet warna hitam, dan sebuah handphone. Barang-barang ini disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Jojo, modus penyimpanan narkotika dalam alat rumah tangga seperti penanak nasi menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui petugas dan menyembunyikan kegiatan ilegalnya dari pengawasan.

“Ini menunjukkan betapa cerdiknya para pelaku dalam menyembunyikan barang bukti. Namun, upaya mereka tidak luput dari kejelian tim kami,” tambahnya.

Penangkapan Milza menambah daftar panjang kasus narkotika yang melibatkan ibu rumah tangga. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak pandang bulu dan dapat melibatkan siapa saja, dari berbagai lapisan masyarakat.

Atas perbuatannya, Milza dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Jojo.

Jojo juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Peredaran narkotika harus dihentikan, dan para pelakunya harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Penangkapan Milza menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di sekitar mereka. Diharapkan, dengan langkah tegas dari kepolisian, kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan lingkungan menjadi lebih aman dan bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *