Batam, Owntalk.co.id – Warga Kampung Panau mengadakan aksi demo di depan gerbang PT Blue Stell Industries (BSI) pada Kamis, 16 Mei 2024.
Mereka menuntut PT BSI bertanggung jawab atas dampak lumpur di pantai Kampung Panau akibat reklamasi. Awalnya terjadi keributan antara warga dan security saat warga mencoba masuk ke dalam lokasi perusahaan.
Namun, polisi dari Polsek Nongsa yang diperintahkan oleh Kapolsek Kompol Restia Octane Guchy, hadir mengamankan aksi demo tersebut.
“Kami menuntut perusahaan menghentikan penimbunan laut sebelum menyelesaikan kompensasi kepada warga Kampung Panau. Selama 3 tahun perusahaan hanya memberikan janji-janji tanpa ada realisasi,” teriak warga di depan gerbang PT Blue Stell.
Beberapa saat kemudian, Fery, General Manager PT BSI, keluar menemui warga dikawal Security.
“Bapak dan ibu sekalian, tuntutan dan keluhan warga telah saya sampaikan kepada perusahaan. PT BSI bersedia membayar kompensasi sebesar 500 ribu rupiah per rumah kepada warga,” kata Fery.
Namun, warga menolak tawaran tersebut karena menganggap jumlahnya terlalu kecil dan tidak sebanding dengan dampak lumpur yang mereka alami selama ini.
Melihat situasi yang semakin memanas, polisi mengambil langkah mediasi dan mengusulkan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan di fasilitas umum (Fasum) di Kampung Panau.
“Bapak dan ibu, sekarang kita bubar. Setelah ini kita mengadakan rapat dengan pihak perusahaan di Fasum Kampung Panau. Kami sebagai pihak kepolisian hanya dapat menjadi mediator dalam perselisihan ini dan berharap dapat menemukan solusi terbaik secara kekeluargaan,” tegas Kanit Intelkam Polsek Nongsa, Ipda Mashuri.
Warga setuju untuk membubarkan diri dan kembali ke fasilitas umum serta menunggu perusahaan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
“Benar, kami tidak ingin ada ketegangan antara warga dan perusahaan. Kami mendukung investasi yang ada di sini, tetapi perusahaan juga harus memperhatikan nasib kami dan dampak yang kami alami,” ucap Ahmad Daud, seorang warga Kampung Panau.
Pukul 13.00 WIB, Kapolsek Nongsa hadir melakukan mediasi melalui perwakilan Kanit Binmas Ipda Andri, Kanit Intelkam Ipda mashuri, dan Kanit Lantas Ipda Hendri Harahap.
Pertemuan berakhir membawa hasil positif. Beberapa poin permintaan warga Kampung Panau yang kepada perusahaan disepakati. Namun, kompensasi sebesar 500 ribu per rumah masih ditolak oleh warga.
“Yang pertama, mengenai CSR akan diberikan kepada warga Kampung Panau. Yang kedua, kami menerima tenaga kerja dari Kampung Panau sesuai dengan keahlian mereka. Yang ketiga, jika ada kerusakan fasilitas yang membutuhkan bantuan dari kami, warga dapat mengajukan proposal dan kami siap membantu. Dan yang terakhir, perusahaan menawarkan kompensasi sebesar 500 ribu per rumah, ini hasil kesepakatan manajemen yang saya disampaikan kepada warga,” ucap Fery, General Manager PT BSI.
“Namun soal kompensasi masih ditolak warga. Manajemen menyepakati 500 ribu per rumah, sementara warga minta 500 ribu per kepala keluarga (KK). Hanya 1 poin itu saja, secepatnya akan kami selesaikan,” lanjut Fery.
Sementara itu, Abdullah Ali, Ketua RW 04 Kampung Panau, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memediasi pertemuan antara warga dengan perusahaan.
“Alhamdulillah, Terimakasih kepolisian Polsek Nongsa yang sudah hadir memediasi persoalan ini dan menghasilkan kesepakatan. Mudah-mudahan antara warga dan perusahaan tidak terulang lagi persoalan karena kelalaian perusahaan yang selama 3 tahun hanya janji-janji tanpa realisasi,” ujar Abdullah.
Dia menyebutkan bahwa sebelumnya, warga telah melakukan demonstrasi di lokasi perusahaan hampir 4 atau 5 kali, namun selalu tidak berhasil.
“Kami berharap tidak akan ada lagi demonstrasi di masa mendatang. Semoga perusahaan mempunyai kebijakan terkait permintaan warga di Kampung Panau,” harap Abdullah.