Kemenhub Tekankan Pentingnya Uji Berkala dan Selektif Memilih Bus

ecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater-Subang Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5/2024). (Dok; Kemenhub)

Jakarta, Owntalk.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan pentingnya pemilihan kendaraan bus yang aman dan sesuai standar bagi para pengguna jasa.

Hal ini disampaikan sebagai respons atas peristiwa tragis kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5/2024).

Dalam sebuah pernyataan resmi, Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah tersebut.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang. Berdasarkan informasi terkini, jumlah korban jiwa sebanyak 11 orang yang terdiri dari 6 perempuan dan 5 laki-laki serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang,” ungkap Hendro.

Pentingnya Uji Berkala dan Surat Izin Operasional

Hendro mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan harga tiket yang murah tanpa memastikan kelengkapan surat izin operasional kendaraan, status uji KIR, kondisi pengemudi, serta fasilitas tempat istirahat yang layak.

Kemenhub mengungkapkan bahwa Bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) hanya berlaku hingga 6 Desember 2023.

“Kami meminta agar setiap Perusahaan Otobus (PO) secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan Permenhub No. PM 19 tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Uji berkala wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan setiap enam bulan,” jelas Hendro.

Penerapan Sanksi dan Penekanan Penggunaan Sabuk Keselamatan

Bagi PO bus yang mengoperasikan kendaraan tanpa izin, akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Selain itu, Kemenhub juga menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum sesuai Permenhub No. PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

“Setiap bus wajib menyediakan sabuk keselamatan pada tempat duduknya dan harus digunakan oleh pengemudi maupun penumpang. Jika persyaratan teknis tidak terpenuhi, kendaraan akan dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus diperbaiki sebelum dilakukan pengujian ulang,” lanjut Hendro.

Upaya Monitoring dan Evaluasi

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengujian berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Hal ini termasuk penggunaan aplikasi Mitra Darat yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek kelaikan jalan armada bus hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.

Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memastikan keselamatan di jalan raya. Dengan aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa kelaikan jalan bus yang akan mereka gunakan,” pungkas Hendro.

“Kami berharap langkah-langkah ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan penumpang di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Dengan penegasan dan tindakan tegas dari Kemenhub, diharapkan seluruh pihak, baik operator bus maupun pengguna jasa, semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi menghindari tragedi serupa di masa mendatang.

Exit mobile version