Kejari Karimun Ikuti Arahan Pemulihan Aset

Karimun,Owntalk.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Dr. Denny Wicaksono, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) beserta jajaran, mengikuti kegiatan Video Conference Pengarahan Kinerja dan Lelang Serentak yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (3/8/2026).

Kegiatan yang diikuti secara virtual tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI untuk memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang pemulihan aset serta pengelolaan barang bukti di seluruh satuan kerja.

Dalam arahannya, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyampaikan sejumlah poin penting terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pemulihan Aset. Selain itu, dilakukan pula monitoring dan evaluasi terhadap kinerja satuan kerja sebagai langkah untuk memastikan pengelolaan aset hasil penegakan hukum dan barang bukti berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kajari Karimun, Dr. Denny Wicaksono, mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung seluruh kebijakan dan arahan yang disampaikan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas kinerja, khususnya dalam pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset agar memberikan manfaat yang optimal bagi negara.

“Melalui pengarahan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait pengelolaan pemulihan aset dan barang bukti. Kejaksaan Negeri Karimun siap melaksanakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan serta terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pemulihan aset,” ujar Denny.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Karimun akan terus memperkuat tata kelola pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mengoptimalkan pengembalian aset negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Exit mobile version