Kemenhub: Maskapai Penerbangan Baru Harus Bersertifikat

Sejumlah Maskapai Penerbangan di Indonesia. (Dok; Kemenhub)

Jakarta, Owntalk.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menjelaskan bahwa pengajuan izin bagi maskapai baru mengikuti proses administratif yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.35 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Dalam peraturan tersebut, maskapai baru diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB) dan mematuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum memulai operasionalnya.

M. Kristi Endah Murni, Dirjen Perhubungan Udara, menjelaskan bahwa terdapat lima tahap dalam prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC). Tahapan ini mencakup:

  1. Tahap Pra Permohonan
  2. Tahap Permohonan Resmi
  3. Tahap Evaluasi Dokumen untuk Memenuhi Regulasi
  4. Tahap Inspeksi dan Demonstrasi
  5. Tahap Sertifikasi

M. Kristi menegaskan bahwa proses penerbitan AOC memiliki batas waktu minimum 90 hari, tergantung pada kesiapan pemohon dalam memenuhi seluruh tahapan yang berlaku.

Setelah mendapatkan AOC, calon maskapai baru harus mengajukan izin rute serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 35 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara,” tegasnya

Kristi juga menjelaskan bahwa dalam permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang telah ditetapkan, maskapai baru wajib melampirkan berbagai dokumen, termasuk rute penerbangan yang telah disetujui dalam surat izin usaha, jadwal penerbangan, jenis pesawat, rencana penanganan pesawat, serta kemampuan teknis operasi bandar udara yang relevan.

Kristi menggarisbawahi beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara, termasuk:

  • Memulai kegiatan angkutan udara dalam waktu paling lambat 12 bulan sejak izin usaha diterbitkan dengan mengoperasikan jumlah pesawat udara sesuai dengan skala usaha.
  • Memiliki setidaknya satu unit pesawat udara dan menguasai setidaknya dua unit sesuai dengan jenis yang mendukung operasional penerbangan.
  • Mematuhi semua ketentuan yang berkaitan dengan penerbangan sipil dan perundang-undangan terkait.
  • Menyediakan asuransi tanggung jawab pengangkut yang sesuai dengan persyaratan perjanjian.
  • Memberikan pelayanan yang adil kepada calon penumpang tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang suku, agama, ras, golongan, serta tingkat ekonomi dan sosial.
  • Melaporkan kegiatan angkutan udara secara berkala.
  • Menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar.
  • Melaporkan perubahan yang terkait dengan penanggung jawab, domisili, dan kepemilikan.
  • Memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Kristi menyatakan bahwa setelah melalui prosedur yang ketat, maskapai baru diharapkan dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya, berkontribusi pada perkembangan industri penerbangan di Indonesia.

Sementara itu, terkait dengan Surya Airways, Kristi menegaskan bahwa maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha dan belum beroperasi karena masih memenuhi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Kini, maskapai ini telah memegang Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), tetapi mereka wajib memenuhi semua persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang

Exit mobile version