Polri Apps
banner 728x90

Surat KSB Dari PT LMP Masuk Kampung Tua, Warga Ruli Purna Yuda Jangan Buru-buru Pindah

Lokasi KSByang ditunjuk PT LMP di Kampung Jabi, Batu Besar. (Dok; Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Kabar mengenai Kavling Siap Bangun (KSB) yang ditunjuk PT Langgeng Maju Perkasa (LMP) di Kampung Jabi, Batu Besar membuat warga Purna Yudha bingung.

Penelusuran oleh wartawan Media Owntalk mengungkapkan bahwa lokasi KSB yang ditunjuk oleh PT LMP ternyata berada di wilayah kampung tua.

Hasil komunikasi wartawan dengan Kepala Seksi Publikasi BP Batam, Sazani, melalui WhatsApp pada Selasa (16/4), memperkuat temuan tersebut.

Sazani meminta untuk mengirimkan lokasi KSB yang berada di Kampung Jabi serta foto surat KSB yang dikeluarkan oleh PT LMP untuk warga Ruli Purna Yuda, yang ditandatangani oleh direktur utamanya, Ibu Anima.

Setelah pengecekan dilakukan, ditemukan bahwa lokasi KSB yang ditunjuk oleh PT LMP memang berada di wilayah kampung tua.

“Lokasinya masuk kampung tua mas,” jawab Sazani singkat.

Surat KSB untuk warga Ruli Purna Yuda yang ditandatangani oleh Direktur utama Anima

Sementara itu, Warga Ruli Purna Yuda, yang ingin memastikan kejelasan terkait KSB yang ia pegang, beberapa waktu lalu juga telah mengecek informasi di Mall Pelayanan Publik dan bertemu dengan petugas BP Batam di bagian KSB.

Setelah mendengar kelurahan warga, petugas yang diketahui bernama Nur tersebut menjelaskan kepada Yulius agar memeriksa dokumen yang dimiliki oleh perusahaan.

“Bapak Yulius orang ketiga yang kesini dengan kasus yang sama. Bilang ke warga, silahkan cek dokumen apa yang dia punya, legalitas apa yang dia punya, silahkan tanya ke PT-nya,” ujarnya.

Ia menyarankan agar warga tidak terburu-buru untuk membongkar rumah dan pindah ke KSB yang ditunjuk sebelum ada kejelasan terkait legalitas dan dokumen yang dimiliki oleh PT tersebut. Hal ini dimaksudkan agar warga tidak mengalami kerugian yang lebih besar.

“Jadi saran saya, warga jangan bongkar rumah dulu. Karena kalau sertifikat model begini, mohon maaf saya juga bisa buat,” kata Nur.

Dijelaskannya, BP Batam sendiri sudah tidak mengeluarkan KSB sejak akhir tahun 2015. Oleh karena itu, ia menyarankan warga untuk menghubungi langsung PT terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai legalitas dan dokumen KSB tersebut sebelum berkonsultasi kembali ke BP Batam.

BP Batam akan memberikan petunjuk lebih lanjut setelah diketahui kejelasan mengenai legalitas KSB yang dimiliki oleh PT terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *