Polri Apps
banner 728x90

Mantan Bendahara Umum Nasdem Kembali Datangi Kantor Bawaslu Lingga

Saksi Pelapor bersama (Kiri) bersama Kuasa Hukum dari Pelapor (Kanan) saat diwawancarai. (Sumber: Owntalk)

Lingga, Owntalk.co.id – Didampingi Kuasa Hukumnya, Rediston Sirait. Bekas Bendahara Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Lingga, E. Basri, kembali menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lingga dalam proses permintaan klarfikasi atau keterangan lebih lanjut terkait sengketa pemilu akibat laporan fiktif penggunaan dana kampanye Partai Nasdem dan pencabutan LADK serta LPPDK beberapa waktu lalu. Jum’at, 05 April 2024.

Melalui Kuasa Hukumnya mengatakan bahwa, kehadiran kliennya di Kantor Bawaslu Lingga itu guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses yang tengah berlangsung.

“Jadi kehadiran kami disini dalam rangka menghadiri undangan Bawaslu Lingga untuk permintaan klarifikasi dari keterangan lebih lanjut menyangkut laporan fiktif yang sebelumnya klien kami laporkan,” ungkap Rediston saat ditemui usai pemanggilan Bawaslu Lingga pada Jum’at, 05 April 2024 tadi.

Sebagaiman diketahui bahwa sebelumnya, Bawaslu Lingga juga melakukan pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap terlapor sebanyak 32 orang.

“Jadi dalam pemeriksaan hari ini yang lebih kearah konfrontasi dari keterangan saksi terlapor sebelumnya dengan klien kami,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rediston menjelaskan, bahwa segala bentuk pembuatan terhadap seluruh pembuatan laporan LADK dan LPPDK Partai Nasdem Lingga atas perintah Ketua DPD Partai.

“Kemudian tadi ada yang ditekankan klien kami bahwa pada bulan Oktober lalu pda saat pembuatan buku rekening khusus yang digunakan untuk kepentingan kampanye pada pemilu 2024, Ketua DPD Partai telah menyerahkan sepenuhnya kepada klien kami untuk mengurus semua urusan laporan dana kampanye atau laporan keuangan yang menyangkut dengan kampanye tersebut. Sehingga atas dasar itulah klien kami selama ini membuat laporan-laporan itu dengan maksud menyelamatkan Partai Nasdem dan para Calegnya,” beber Rediston

“Jadi semua tindakan klien kami itu atas perintah, persetujuan dan sepengetahuan Ketua DPD Partai,” pungkasnya. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *