Lingga, Owntalk.co.id – Kasus Pencabulan terhadap Santriwati Pondok Pesantren Tahfizh Halimatussadiyah beberapa waktu lalu, kini terungkap usai orang tua korban melaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Lingga.
Melalui konfrensi pers yang digelar oleh Polres Lingga, mengungkapkan bahwa, pelaku pencabulan terhadap Santriwati Pondok Pesantren Tahfizh Halimatussadiyah yang berada di tempat wisata pemandian Air Panas Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, merupakan Pembina dan Pendiri pondok pesantren yang juga sebagai Ayah dan Anak Kandung.
“Perkara ini sebenarnya sudah tercium oleh beberapa santri, kemudian ini terungkap karna adanya penggerebekan uang dilakukan oleh santri-santri, kemudian saudari F (17) berhasil kabur dan melaporkan kepada orang tua, lalu orang tuanya melapor ke pihak Kepolisian Resor Polres Lingga,” ungkap Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., saat Konfrensi Pers di Mapolres Lingga. Senin, (12/02/2024).
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Lingga mendapati keterangan dari saksi dan pelaku, terdapat 10 Santriwati yang menjadi korban tindak pidana kasus pencabulan di Pondok Pesantren tersebut.
“Ada 3 korban yang dilakukan pencabulan oleh Saudara R (22)yang merupakan Pendiri Pondok Pesantren, dan untuk tersangka kedua berinisial E (52) yang merupakan pembina Pondok Pesantren tersebut ada 7 Korban,” jelas AKBP Robby
Untuk diketahui, korban dari tersangka R yakni, Saudari F (17), T (18), R (20), untuk korban dari tersangka E yang merupakan pembinan ponpes tersebut ada 7 korban yakni, RH (14), EE (16), Z (21), E (18), P (18), A (19), G (15), ketujuh tersebut merupakan Santriwati di Pondok Pesantren Tahfizh Halimatussadiyah. (Yud)