Polri Apps
banner 728x90

Kompleksitas Isu Sampah Plastik: Galon Sekali Pakai dan Tantangan Berkelanjutan

Warga berjalan diatas tumpukkan sampah plastik di Pantai Labuan, pandeglang, Banten, Selasa (12/12/2023).

Jakarta, Owntalk.co.id – Persoalan sampah, khususnya plastik, menjadi isu krusial di Indonesia, meresahkan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem.

Pandangan masyarakat bahwa penggunaan kemasan sekali pakai, termasuk galon, tidak selaras dengan semangat pengurangan sampah plastik, semakin meningkat.

Ironisnya, promosi intensif terhadap kemasan semacam itu justru semakin meluas, menambah kompleksitas masalah sampah plastik.

“Kampanye besar-besaran mendukung galon sekali pakai ini bertentangan dengan semangat pengurangan sampah plastik,” ujar Abdul Ghofar, Juru Kampanye Perkotaan Walhi.

Ghofar menegaskan bahwa promosi galon sekali pakai seharusnya tidak dilakukan secara masif, karena akan bertentangan dengan upaya mengurangi penggunaan plastik.

Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIPSN KLHK) 2022 menunjukkan timbunan sampah nasional mencapai 21,1 juta ton dari 202 kabupaten/kota di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 65,71 persen dapat terkelola, sementara sisanya, 34,29 persen, belum terkelola dengan baik.

Data lainnya mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, masyarakat Indonesia menghasilkan 69 juta ton sampah, dengan 18,2 persen atau 12,5 juta ton berupa sampah plastik. Sebagian besar sampah plastik ini berakhir di laut, menambah beban ekosistem.

Dengan tingginya penggunaan plastik sekali pakai, jumlah sampah plastik terus meningkat. Perilaku penggunaan plastik sekali pakai oleh masyarakat Indonesia menjadi penyumbang signifikan.

Dengan tingginya penggunaan plastik sekali pakai, jumlah sampah plastik terus meningkat. Perilaku penggunaan plastik sekali pakai oleh masyarakat Indonesia menjadi penyumbang signifikan.

Ghofar menyampaikan bahwa sampai saat ini, hanya kurang dari 15 persen sampah plastik yang bisa dikumpulkan secara nasional, dan hanya 10 persen yang dapat didaur ulang. Sementara itu, 50 persen sisanya tidak terkelola dan berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Penggunaan galon sekali pakai yang semakin meningkat menjadi masalah baru, menambah beban sampah plastik yang terkumpul.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai bahwa kesalahan pemahaman produsen terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah. Terutama terkait ukuran minimal satu liter pada kemasan.

Ujang Solihin Sidik dari KLHK menjelaskan bahwa Permen 75 sebenarnya tidak dimaksudkan untuk memproduksi galon sekali pakai, melainkan untuk menghindari kemasan yang terlalu kecil dan sulit dikumpulkan.

Namun, ukuran galon sekali pakai yang terlalu besar menimbulkan kesulitan bagi masyarakat untuk mengelola sampahnya setelah air di dalamnya habis dikonsumsi.

Muharram Atha Rasyadi dari Greenpeace Indonesia menegaskan bahwa penggunaan galon sekali pakai tidak sejalan dengan target pemerintah untuk mengurangi sampah di laut sebesar 70 persen pada tahun 2025. Produksi plastik sekali pakai yang masif tanpa tanggung jawab perusahaan akan semakin mempersulit pencapaian target tersebut.

Fajri Fadillah dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan perlunya perusahaan menghentikan produksi plastik sekali pakai dan beralih ke kemasan yang dapat digunakan berulang kali.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyesalkan keberadaan galon sekali pakai karena meningkatkan masalah lingkungan dan memberatkan bumi.

Sularsi, Pengurus YLKI, menekankan bahwa masyarakat tidak dapat diwajibkan untuk mengelola sampah plastik dari kemasan produk pangan. Industri seharusnya bertanggung jawab untuk menarik kembali kemasan plastik sekali pakai yang diproduksinya.

Masalah galon sekali pakai memerlukan perhatian serius dan solusi berkelanjutan. Dengan meningkatnya kesadaran konsumen, dukungan pemerintah, dan inovasi industri, diharapkan dapat terwujud perubahan menuju solusi yang ramah lingkungan dan mengurangi dampak negatif galon sekali pakai terhadap bumi.

Hasil Sensus Sampah Plastik (SSP) se-Indonesia 2022-2023, yang dipaparkan oleh Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) dalam konferensi pers di Surabaya pada 11 Januari 2024, menempatkan Mayora Indah sebagai perusahaan pencemar plastik nomor 5 di Indonesia.

Sementara itu, urutan satu hingga empat diisi oleh gabungan berbagai merek, dengan Wings, Unilever, dan Indofood menempati peringkat teratas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *