Lingga, Owntalk.co.id – Menepis perspektif terkait isu yang beredar dikalangan umum tentang munculnya nama-nama yang menjadi sosok politik dalam pesta demokrasi 2024, pada dugaan kasus penyalahgunaan anggaran bantuan sosial dan hibah senilai Rp. 20 Miliyar, Kamis (30/11/2023).
Kejaksaan salah satu lembaga yang melaksanakan tugas dan berfungsi dalam penegakkan hukum, salah satu tugas dan fungsi bidangnya yakni tindak pidana khusus (Pidsus)
Kepala Seksi (Kasi) Inteljen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Ade Chandra merespon, tentang adanya isu yang beredar dari hasil sementara pengumpulan dan penyelidikan oleh tim Kejari Lingga, tentang dugaan penyalahgunaan dana bansos Senilai Rp. 20 Miliyar.
Dikatakannya bahwa, proses lid dik yang saat ini dilaksanakan oleh bidang tindak pidana khusus Kejari Lingga merupakan cerminan dalam penegakkan hukum didaerah hukum di Kabupaten Lingga.
“Penegakkan hukum yang dilakukan terkait ada nya dugaan penyimpangan dalam tahapan perencanaan pelaksanaan hingga pertanggung jawaban kegiatan sebagai mana pada kegiatan yang dimaksud,” kata Ade Chandra, Kamis (30/11/23).
Seyogya nya pendampingan hukum tersebut dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan guna terhindarinya tindakan-tindakan penyimpangan sehingga dapat mencegah adanya perbuatan melawan hukum.
“Ya pertama pemeriksaan lid dik ini bukan oleh karena pesanan tapi karena tugas dan fungsi kejaksaaan sebagai APH, Lalu untuk lid dik kegiatan tahun anggaran tersebut bukan memilih milah kepada OPD tertentu saja,” tegas Kasi Intel.
Menurutnya, penegakkan hukum itu memang ada di kejaksaan tapi juga kejaksaan mengupayakan adanya pencegahan.
“Sama-sama pemerintahan tentulah sinergi, Kejari Lingga mendukung penuh ada nya pekembangan pembangunan ekonomi dan investasi di Kabupaten Lingga dengan pendampingan hukum yang ada di bidang datun dan intel,” jelasnya.
Ade berharap, terjalinnya koordinasi yang positif terkait penanganan dugaan kasus penyalahgunaan tersebut, sehingga tidak menimbulkan prasangka umum terutama diakhir tahun menjelang masa politik ini.
“Harapan Kejaksaan Negeri Lingga tetap mengedepankan pencegahan tentu pelaksanaannya ada dibidang perdata dan tata usaha negara dan bidang intelijen pada kejaksaan negeri lingga, dan disini lah bentuk koordinasi Pemkab Lingga dengan pihak Kejaksaan berjalan atau tidaknya,” tutupnya.
Hingga saat ini proses pengumpulan dan penyelidikan terkait penyalahgunaan anggaran tahun 2020 senilai Rp. 20 Miliyar dan anggaran tahun 2021 sebanyak Rp. 5 Miliyar masih berlanjut. Yang mungkin nantinya akan ada nama-nama lain yang ikut dipanggil guna proses penyeledikan. (Yud)