Meranti, Owntalk.co.id – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan sidang paripurna terkait laporan Bapemperda dan pengambilan keputusan terhadap Propemperda tahun 2024.
Selain itu juga dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024, Senin (22/11/2023).
Rapat Paripurna pertama, masa Persidangan pertama, tahun persidangan 2023 itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua. DPRD, Iskandar Budiman, SE., M.IP didampingi ketua DPRD, H Fauzi Hasan SE. M.Ikom dan dihadiri 23 anggota DPRD.
Selain itu tampak hadir Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya. Dikatakan, rapat Paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 19/Kpts-DPRD/Kbm/XI/2023, Tentang Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketua DPRD Meranti Iskandar Budiman mengatakan, pada paripurna hari ini, Bapemperda akan menyampaikan laporan tentang penyusunan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024, untuk menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi prioritas pada tahun 2024.
Dikatakannya lagi, DPRD melalui Bapemperda telah menyusun Propemperda sesuai dengan usulan pemerintah daerah dan hak inisiatif DPRD. Hal itu sejalan dengan Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019, Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Setelah dibahas melalui rapat internal Bapemperda dan rapat kerja dengan pemerintah daerah, maka dewan melalui Rapat Badan Musyawarah menjadwalkan untuk menyampaikan laporan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024,” ujarnya.
Juru bicara Bapemperda, Al Amin. A. S.Pd menyampaikan Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD No 01 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Bapemperda adalah menyusun dan mengkoordinasi Propemperda baik hak inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah berdasarkan urutan dan skala prioritas, selain itu juga melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan.
“Berdasarkan catatan Bapemperda, Perda yang telah kita bahas selama tahun 2023 ini lebih cenderung menyelesaikan Ranperda yang menjadi skala prioritas dalam Propemperda. Walhasil, pada tahun 2023 ini kinerja kita dalam menjalankan fungsi pembentukan perda telah membahas setidaknya sebanyak 10 Perda, 3 Ranperda sudah disahkan dan 7 Ranperda masih dalam tahapan pembahasan. Hal ini tentu menjadi suatu kebanggan yang patut diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja yang telah dilakukan selama ini antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian Propemperda tahun 2024 secara keseluruhan terdiri dari 11 Ranperda, yang meliputi 5 Ranperda berasal dari inisiatif DPRD dan 6 Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Selanjutnya DPRD melakukan penandatanganan MoU KUA-PPAS. Dimana
berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 menyatakan bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Untuk itu, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah melakukan pembahasan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 dengan proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.336.805.430.689 yang terdiri dari pendapat asli daerah (PAD) sebesar Rp261.683.432.689 dan pendapatan transfer sebesar Rp 1.075.121.998.00.
Sementara itu belanja daerah sebesar Rp1.376.216.704.182 sehingga terjadi defisit Rp 39.411.273.493. Namun hal itu
ditutup dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp
63.511.323.400.
Sementara itu pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo (hutang Bank Riau Kepri) sebesar Rp 21.000.000.000.
Pembiayaan Netto sebesar Rp 42.511.323.400 sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp 3.100.049.907. (Advetorial/koko)