Polri Apps
banner 728x90

Kunjungi Ombudsman Kepri, Ria Saptarika Terima Tiga Poin Penting Permasalahan Soal PPDB 

Foto bersama ANGGOTA DPD RI Ria Saptarika usai melakukan Kunjungan ke Ombudsman Kepri

Batam, Owntalk.co.id – Senator asal Kepri Ria Saptarika Melakukan kunjungan ke kantor Ombudsman Kepri. Kunjungan kerja (Kunker) tersebut membahas perihal pelaksnaan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Terkait PPDB Zonasi. Kegiatan tersebut berlansung di Gedung Graha Pena Lantai 1, Ruang 103, Batam Kota, Senin (07/08/2023). 

Ada beberapa poin permasalahan yang diserap oleh Aanggota DPD RI tersebut. Persoalanya merupakan kisruh yang terjadi saat penerimaan Peserta Didik Baru 2023. 

Ria Saptarika mengatakan, pihaknya melakukan kunjungan ke Ombudsman terkait pengawasan sistem penerimaan peserta didik baru. Ada banyak poin yang mereka sampaikan, namun secara garis besarnya di rangkum menjadi tiga poin. 

“Kami menerima laporan soal permasalahan penerimaan peserta didik baru, ada tiga poin. Yaitu, adanya penyalahgunaan surat keterangan dari oknum pejabat atau instansi, Persoalan rombongan belajar (Rombel) yang masih Online dan kurangnya sarana pembelajaran yang terkesan di paksakan,” ungkapnya. 

Lanjut Ria Saptarika, kami sudah mencatat seluruh laporan yang diberikan oleh Ombudsman Kepri. Nantinya,Catatan ini akan di Bawa Ke Komite III dan dibahas pada sidang Paripurna. 

“Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, kami telah mencatat poin permasalahannya. Setelah ini, akan kami bahas dalam Rapat Paripurna Mendatang,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari menuturkan, hari ini pihaknya senang mendapat kunjungan dari Anggota DPD RI. Mereka menerima 50 total catatan kami soal Sistem Pendidikan Nasional Terkait PPDB Zonasi. 

“Hari ini kami menerima kunjungan Anggota DPD RI Ria Saptarika. Kunjungan tersebut membahas permasalahan soal penerimaan peserta didik baru. Kami memberikan 50 poin masukan kepada DPD RI,” Ujarnya. 

Lagat juga mengatakan, pihaknya berharap laporan dari Ombudsam bisa disampaikan Langsung kepada Kemendikbud. Semoga setelah ini ada perbaikan soal regulasi di pusat hingga ke daerah. 

“Setelah kunjugan ini kami berharap regulasi dapat di dibenahi. Dan tidak adalagi siswa yang belajar melalui konsep Online dengan alasan sekolah tidak memiliki kelas yang cukup. Sebagai pemerintah kita harus memberikan tanggung jawab sosiologis kepada masyarakat. Jadi setiap Dinas pendidikan harus mematuhi aturan dari Kemendikbud. Jangan memaksakan penerimaan siswa jika kelas di sekolah sudah penuh,” katanya. 

Setelah ini, Ombudsman Kepri akan kembali bersurat kepada Gubernur selaku penanggung jawab PPDB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *