Jakarta, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sebagai RUU inisiatif. Persetujuan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III TS 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu, delapan fraksi menyepakati RUU Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR RI. Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR.
Kesepakatan diketok usai masing-masing fraksi menyampaikan pandangan fraksi secara tertulis. Sementara itu, Anggota Komisi IX Bidang Kesehatan DPR, Ansory Siregar, membacakan secara langsung pandangan mini Fraksi PKS terhadap RUU Kesehatan.
Setelah mendengarkan pendapat Fraksi PKS, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian menanyakan pendapat para peserta rapat.
“Kami menanyakan, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat. Dasco kemudian mengetuk palu dan menyampaikan terima kasih. Selanjutnya, Dasco menyampaikan jika konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI telah memutuskan untuk menugaskan Komisi IX DPR RI untuk membahas RUU tentang Kesehatan bersama pemerintah.
“Kami sampaikan bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada hari ini, Selasa 14 Februari telah memutuskan menugaskan Komisi IX DPR RI untuk membahas RUU tersebut tentang kesehatan bersama pemerintah setelah surat Presiden terkait penugasan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang kesehatan diterima oleh DPR RI,” tutup Dasco.