Sakit Pascastroke, Irjen Slamet Uliandi Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka

Irjen Pol Slamet Uliandi, tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Divisi TIK Polri)

Jakarta, Owntalk.co.id – Irjen Pol Slamet Uliandi belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Polri mengungkapkan, kondisi kesehatan pascastroke menjadi alasan penahanan belum dilakukan.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ujar Suhermanto.

Dengan penetapan Slamet Uliandi, total tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang. Tiga tersangka sebelumnya, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Mako Brimob.

Penyidik juga mengungkap dugaan peran Slamet Uliandi sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Ia disebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan yang dilakukan pihak terkait.

Bahkan, pada awal Oktober 2026, Slamet Uliandi diduga menyetujui permintaan penghapusan berkas hasil penyadapan yang diajukan salah satu tersangka.

Dalam perkara ini, Slamet Uliandi dijerat sejumlah pasal terkait akses ilegal dan pelanggaran Undang-Undang ITE serta KUHP.

Polri menyatakan telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk mendukung proses penyidikan kasus tersebut.

Exit mobile version