Indonesia Akan Kuatkan Komitmen Berantas Korupsi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023 akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi di kawasan. Serta penegakan hukum tanpa pandang bulu akan terus ditingkatkan secara masif oleh aparat penegak hukum.

“Indonesia kembali menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan, dan komitmen pemberantasan korupsi juga dilakukan oleh Indonesia ketika didapuk menjadi Ketua G20 pada 2022 yang lalu,” kata Presiden Joko Widodo melalui keterangan pers, Selasa (7/2/2023).

Selanjutnya, Jokowi mengatakan pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang berbasis elektronik kepada khalayak luas. Penggunaan teknologi akan membuat setiap program yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi transparansi dan akuntabilitas. 

Secara konkret, dalam pelayanan yang berkaitan dengan perizinan dilakukan metode online single submission dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. Keduanya telah diterapkan untuk membuat pelayanan yang dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada beberapa waktu belakangan.  

“Terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” kata Jokowi. 

Berkaitan dengan penindakan hukum, aparat penegak hukum telah memberikan keputusan yang tegas. Seperti dilakukannya pengejaran terhadap pelaku tindak pidana korupsi, penyitaan aset obligor yang tidak koperatif. 

“Aparat penegak hukum telah memberikan keputusan yang tegas, seperti dilakukannya pengejaran terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dan penyitaan aset obligor yang tidak koperatif,” tambahnya.

Contohnya yang terjadi dalam kasus Jiwasraya, Asabri, dan BLBI. Semuanya telah ditindak sesuai dengan proses hukum yanmg berlaku. Adanya tindakan itu, artinya aparat penegak hukum telah melakukan hukum tanpa pandang bulu dalam menyikapi tindak pidana korupsi. 

“Aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Jokowi. 

Dalam rangka mendorong penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, Jokowi mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset dalam tindak pidana korupsi dalam beberapa waktu ke depan. Kemudian, mendorong segera dibahasnya RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai. 

Dua rancangan perundangan itu, mampu berdampak masif dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Karena, dapat memperbaiki setiap celah hukum yang muncul dalam perundangan yang berlaku saat ini. 

“Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” pungkas Presiden.

Exit mobile version