banner 728x90

SPSI Minta Penetapan UMK Batam Sesuai Permenaker 18 Tahun 2022

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri Sofyan menyebutkan, mendukung penuh langkah dewan pengupahan dan pemerintah dalam menetapkan UMK yang mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022.

“Kami mendukung penetapan UMK 2023 dengan mengikuti aturan Permenakertrans no 18/2022. Kalo mengacu kepada PP 36 itu malah salah dan akan menimbulkan maslah baru,” ujar Saipul, saat ditemui di salah satu cafe di kawasan Batam center kota Batam, Sabtu (10/12/2022).

Saiful menjelaskan, dalam penetapan UMK tahun 2022 legal standingnya adalah UMK 2021. Namun, seperti diketahui, penetapan UMK 2021 itu terjadi permasalahan, bahkan dilakukan pembatalan melalui putusan Mahkamah Agung (MA), putusan tersebut inkrah.

“Artinya, kalau penetapan UMK 2023, mengacu pada PP 36, itu akan catat. Putusan MK saja yang sudah inkrah belum juga dilaksanakan oleh Gubernur,” terang Saipul.

Tugas Gubernur saat ini harus menyelesaikan persoalan upah, Saipul melanjutkan, menurutnya, SPSI, tidak mempermasalahkan berapa angka kenaikan UMK, akan tetapi SPSI akan terus berjuang menuntut Gubernur untuk mengeluarkan SK sesuai perintah Mahkamah Agung (MA). 

“Bukan angkanya yang kami kejar, yang penting SK dikeluarkan sesuai perintah MA. Kalau pengusaha tidak mau bayar selisih UMK 2021 dan 2022, itu tidak masalah, karena itu sudah berlalu, tapi SK Gubernur itu sangat penting bagi kami,” sambungnya. 

Pentingnya SK Gubernur sesuai putusan MA bagi SPSI, masih kata Saipul, pihaknya akan terus memperjuangkan sampai kapan pun. Sehingga Gubernur mempunyai tanggung jawab terhadap UMK 2021. Karena putusan MA sudah inkrah , jika Gubernur tidak melakukan sesuai putusan pengadilan, maka institusi diatasnya harus mengambil kebijakan. Dalam hal ini PTUN Tanjung Pinang. Bila PTUN Tanjung Pinang juga tidak melakukan eksekusi, maka SPSI akan menyurati institusi diatasnya, dan instansi terkait. Bahkan, bila perlu sampai DPR RI dan presiden Jokowi 

“Kita akan siap duduk berunding sama Gubernur, itu kalau di beri ruang. Janganlah buruh itu dianggap sepele, karena buruh juga memberi kontribusi pembangunan kota Batam,” katanya.

Senada, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, saat ini UMK sudah diputuskan, bila ada selisih yang belum di bayar oleh pengusaha pada UMK tahun sebelumnya, baginya itu harus dibayarkan. Itu juga pentingnya putusan MA dijalankan oleh Gubernur Kepri.

“Namun, bila pengusaha tidak mampu membayar, seperti yang dikatakan Saipul tadi, silahkan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Baik pemerintah maupun pengusaha juga harus memberi ruang terhadap itu,” ujar Jumhur Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *