Jakarta, Owntalk.co.id – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut kasus perkosaan yang dilakukan oleh Mayor Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap prajurit muda Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) berubah menjadi kasus asusila. Pasalnya, keduanya suka sama suka.
”Hasil pemeriksaan terbaru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Ini artinya kan suka sama suka, dan dilakukan beberapa kali. Itu artinya bukan pemerkosaan. Jadi arahnya keduanya menjadi tersangka,” ucap Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Kamis (8/12/2022).
Kepastian itu diperoleh setelah mendapat laporan dari penyelidik kasus yang tadinya diduga pemerkosaan itu. Andika membeberkan hasil penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap perwira muda Kowad yang dituduhkan kepada Mayor BFH, anggota Paspampres yang sebelumnya disebut memperkosa Letda Caj (K) GER. Kasus itu, menurut Andika, bukanlah pemerkosaan melainkan tindakan asusila dengan motif suka sama suka.
”Memang dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Dari awal kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” kata Jenderal Andika seperti dikutip dari detikJateng, hari ini, 8/12/2022.
”Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda. Karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka,” imbuhnya.
Dia menegaskan, seandainya persidangan nanti keduanya terbukti bersalah, maka sanksi internal dari TNI juga berlaku, yakni berupa pemecatan. ”Jadi tidak hanya hukuman pidana, tapi juga sanksi dari internal TNI. Karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” tegas Andika.
Sebelumnya, prajurit Kowad dari Kostrad diduga telah menjadi korban dugaan kekerasan seksual pada puncak KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022. Disebut pula, pelaku seorang perwira Paspampres berpangkat mayor dengan inisial BFH.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan, untuk kondisi korban atau Kowad dari Kostrad di Bali saat ini masih dalam pemeriksaan tim dokter. ”Untuk korban saat ini dalam pemeriksaan di Kodam lV Hasanudin,” kata Kisdiyanto saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022), sebagaimana dirilis Merdeka.com.
Mencoreng Nama Baik Terancam Dipecat
Akibat peristiwa itu, Korps TNI tercoreng akibat ulah salah satu anggotanya atas dugaan pemerkosaan. Peristiwa miris itu terjadi saat digelarnya KTT G2- di Bali pada 15-16 November 2022 lalu. Mirisnya, korban pemerkosaan itu juga sesama anggota TNI yakni seorang prajurit wanita (Kowad) dari Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Sementara terduga pelaku adalah Mayor BF (Bagas Firmasiaga) yang belakangan diketahui adalah seorang perwira dari Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Kekinian, korban masih dalam proses pemeriksaan medis. Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
“Masih dalam pemeriksaan medis,” kata Kisdiyanto. Hanya saja, Kisdiyanto belum bisa menjelaskan secara detail begaimana kondisi korban saat ini. Dikutip dari Suara.com, Ia mengatakan korban masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh Pomdam IV/Hasanudin.
”Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus,” pungkas Jenderal Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, pekan lalu.(*)